HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Bersama Mahasiswa Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama), Cairin ajak Mahasiswa Bijak Dalam Menggunakan Pinjaman Online
visitor badge

Bersama Mahasiswa Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama), Cairin ajak Mahasiswa Bijak Dalam Menggunakan Pinjaman Online

Perkembangan sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia sangat prospektif, terbukti dengan banyaknya penggunaan LPBBTI dan banyaknya respon masyarakat yang positif mengenai LPBBTI dapat mempengaruhi akselerasi digitalisasi. Perkembangan tersebut turut mendapat pengawasan dari sektor Jasa Keuangan Indonesia sebagaimana bukti dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berjalan dengan baik.

Akan tetapi di satu sisi, dibutuhkan kesiapan terkait penguatan edukasi berupa literasi keuangan pada sektor LPBBTI mengingat maraknya kasus pinjaman online ilegal dan berbagai macam modus penipuan online. Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi penguatan literasi keuangan, PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) telah melakukan sosialisasi kepada Mahasiswa Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama) terkait “Hak dan kewajiban Penggunaan LPBBTI Pendanaan Bersama Indonesia – Bijak dalam menggunakan pinjaman online”.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2023, di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan jumlah partisipasi sebanyak 40 orang. Bentuk sosialisasi ini adalah menghimbau mahasiswa agar dapat memahami hak & kewajiban penggunaan LPBBTI, khususnya agar para mahasiswa dapat lebih bijak dalam menggunakan pinjaman online.

“Bijak dalam menggunakan pinjaman online adalah dengan mengetahui tujuan penggunaan pinjaman online. Penggunaan pinjaman online harus digunakan sebijak mungkin dan menyesuaikan dengan kemampuan membayar, dan jangan menggunakan pinjaman online untuk tujuan yang tidak jelas, khususnya judi online” ucap inggit selaku Marketing Communication, Cairin.

Diharapkan hasil implementasi atas kegiatan sosialisasi tersebut dapat mendorong mahasiswa menjadi agen pengubah dari literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi bekal yang dapat di teruskan kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda Indonesia.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.