Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Review Film: Milea "suara dari Dilan"
visitor badge

Review Film: Milea “suara dari Dilan”

good

Dari dunia perfilmman tanah air, masyarakat menyambut dengan sangat antusias perilisan film Milea Suara Dari Dilan Tanpa di duga hari pertama penayangan film sudah berhasil tembus 404.000 penonton, berkat pencapaian ini trilogi film terakhir dari Dilan tersebut sebagai film terlaris kedua sepanjang masa dari debut penayangan.

Dan pada posisi pertama nya ditempati oleh film pendahulu nya, Dilan 1991 yang berhasil memecahkan rekor pada tahun lalu dengan jumlah penonton 800.225
Kisah cinta remaja Dilan dan Milea mungkin diceritakan telah berakhir pada Dilan 1991 yang tayang tahun lalu. Namun pada film ini, kini mereka kembali melalui film Milea: Suara dari Dilan, film ketiga sekaligus penutup dari trilogi saga Dilan.
Kisah Milea: Suara dari Dilan kini bukan lagi tentang sepasang kekasih muda-mudi SMA yang kembali menjalin hubungan, melainkan suara hati Dilan yang tertuang selama menjalin asmara dengan Milea.

Dengan kata lain, Milea: Suara dari Dilan adalah klarifikasi Dilan (Iqbaal Ramadhan) atas kisah asmara dengan Milea (Vanesha Prescilla) yang dinarasikan dalam dua film sebelumnya.

Mengingat film ini dibuat bersamaan dengan Dilan 1991, detail teknis hingga peran tiap karakter tak mengalami perubahan berarti.

Termasuk berbagai kekurangan yang ada di film kedua, seperti rambut sambungan Vanesha yang mengganggu, riasan wajah yang terlalu menor untuk murid SMA, serta emosi beberapa karakter yang kurang sampai, pun masih ada dalam Milea: Suara dari Dilan.

Soal cerita, Fajar Bustomi yang dibantu sang empunya cerita, Pidi Baiq, dalam penyutradaraan memang terbilang setia dengan kisah novelnya. Penggambaran cerita sebagian besar sudah cukup mewakili dari yang ada dalam novel.

Akan tetapi, ketika cerita dipindahkan ke media film, rasanya cerita ini akan bisa lebih menarik bila sejak awal ada sudut pandang Dilan terlibat dalam dua film sebelumnya.

Terlepas dari romansa hubungan Dilan dan Milea yang membuat banyak penggemarnya merasa galau, adegan ayah Dilan dalam film ini tak sanggup membuat penonton menguras air mata.

Ketidakmampuan itu karena nuansa yang terbangun dalam adegan tersebut kurang bisa dieksekusi secara natural.

Catatan lain dari Milea: Suara dari Dilan adalah penggambaran sosok pasangan itu kala sudah dewasa.

Sutradara dan film ini hanya bergantung pada perubahan tampilan luar dari Vanesha dan Iqbal untuk menunjukkan “sosok dewasa”, alih-alih mematangkan dari segi emosi serta karakter.

Amat disayangkan tak ada perkembangan memuaskan dari dua karakter utama dalam Milea: Suara dari Dilan, selain dari remaja yang didandani selayaknya orang dewasa.

Secara keseluruhan, Milea: Suara dari Dilan yang tayang sejak 13 Februari 2020 di seluruh bioskop, hanya menggambarkan problema cerita cinta remaja SMA yang tak berakhir bahagia. Meski begitu, setidaknya film remaja ini menjadi penawar rindu para pencinta kisah Dilan dan Milea untuk sekadar bernostalgia.

good

Buat kamu yang belum sempat nonton film nya sangat disarankan segara nonton di bioskop terdekat jangan lupa ajak pasangan kamu agar lebih seru.
Mau ajak pasangan tapi bingung, takut banyak permintaan jajan atau dompet lagi tipis karena sudah masuk pertengahan bulan?
Tenang ada Cairin solusi cepat dan tepat kebutuhan mendesak kamu!
Segera download aplikasi nya di google playstore, ajukan pinjaman dana online cepat cair dan mudah.
Kamu bisa tentukan limit besar dan tenor sesuai kebutuhan kamu, pastikan isi formulir lengkap agar tingkat persetujuan lebih tinggi dan pencairan dana Cairin pinjaman online, bisa langsung masuk ke rekening pribadi kamu di hari itu juga! Buruan download dan ajukan pinjaman online cepat cair dan ajak pasangan kamu nonton film milea bareng.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.