Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Atur Keuangan Diawal Bulan, Agar Bertahan Sampai Akhir Bulan!
visitor badge

Tips Atur Keuangan Diawal Bulan, Agar Bertahan Sampai Akhir Bulan!

Bagi para pekerja, awal bulan adalah hari yang sangat special karena hari itu adalah hari dimana pencairan gaji dari hasil kerja selama 1 bulan.

Namun banyak sekali yang masih menyepelekan untuk mengatur keuangan atau gaji diawal bulan, alhasil belum sampai akhir bulan keuangan mereka sudah mulai menipis atau bahkan habis tidak tersisa.

Bagaimana cara mengatasinya?
Dengan mengatur keuangan dengan baik, kita tidak perlu takut lagi akan akhir bulan dimana saat itu adalah masa-masa kritis keuangan.

Simak beberapa tips atur keuangan, agar keuangan kamu bertahan sampai akhir bulan, berikut ini!

1.Buat daftar pembagian budget
Langkah pertama, mengatur keuangan diawal bulan adalah dengan cara membuat daftar pembagian budget.
Buatlah beberapa daftar pos-pos pengeluaran dan kebutuhan kalian selama 1 bulan, agar kalian dapat mengetahui kemana saja uang kalian keluar atau digunakan.

Dengan melakukan pembagian ini, kita dapat lebih mudah mengontrol keuangan atau pengeluaran.

2.Penuhi terlebih dahulu kebutuhan pokok
Hal ini tentu sangat penting, karena kita pasti memiliki kebutuhan pokok setiap bulannya.
Contoh kebutuhan pokok adalah, keperluan bulanan, biaya makan, biaya transportasi, dan biaya yang setiap bulannya harus kamu gunakan setiap hari.

Hal ini dilakukan agar kalian dapat mengetahui budget rutin dan penting yang harus kalian keluarkan setiap bulannya.

3.Utamakan cicilan
Jangan pernah sepelekan hal ini, jika kalian memiliki cicilan atau kredit. Utamakan alokasikan terlebih dahulu biaya untuk membayar cicilan kalian dan jangan sampai di tunda-tunda.
Hal ini dilakukan untuk menghindari cashflow yang berantakan dan menghindari kredit macet yang nanti akan memberatkan keuangan kalian sendiri.

4.Membuat daftar prioritas
Daftar priotas itu sangat penting lho! Dengan membuat daftar prioritas, kita dapat mengetahui mana kebutuhan yang lebih penting dan mana kebutuhan yang tidak penting atau hanya sekedar keinginan saja.

Kalian harus berpikir dengan sangat teliti, jika ingin membeli sesuatu pastikan apakah barang ini yang kalian beli benar-benar menjadi kebutuhan yang penting atau hanya sekedar menginginkannya saja.

5.Persiapkan dana darurat
Tips yang satu ini tidak kalah penting, jangan lupa untuk persiapkan dana darurat kalian setiap bulannya.
Karena musibah atau keadaan darurat tidak dapat kita prediksi. Oleh karena itu kita harus benar-benar siap untuk mengahadapinya jika sewaktu-waktu terjadi.

Dana darurat merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan pribadi maupun rumah tangga. Terlebih saat situasi pandemi seperti sekarang, banyak hal tidak terduga yang mungkin saja terjadi. Sehingga tidak ada salahnya bila kita melakukan persiapan.

Setidaknya, sisihkan 10% - 20% dari total penghasilan setiap bulan.

Jika kamu memiliki kebutuhan mendesak atau kebutuhan darurat, Cairin solusinya.
Cairin menyediakan pinjaman cepat dan mudah untuk semua kebutuhan! Dapatkan limit pinjaman tertinggi kamu untuk penuhi semua kebutuhan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.