HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Bulan Inklusi Keuangan
visitor badge

Bulan Inklusi Keuangan: Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat Melalui Inklusi dan Literasi yang Merata.

Setiap bulan Oktober, Indonesia memperingati Bulan Inklusi Keuangan sebagai Upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Kampanye yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tujuan untuk menciptakan akses keuangan yang lebih mudah dan aman, serta mendorong masyarakat untuk lebih melek finansial.

Pentingnya Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Artinya, semakin banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan formal seperti perbankan, asuransi, dan investasi, namun masih ada gap dalam pemahaman finansial mereka.

Untuk mempersempit kesenjangan ini, berbagai program literasi keuangan telah digencarkan, terutama dengan fokus pada segmen masyarakat yang rentan dan berpotensi kurang terlayani seperti petani, nelayan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas.

Mengapa Inklusi Keuangan Penting?

Inklusi keuangan adalah upaya untuk memastikan setiap individu dan bisnis memiliki akses ke layanan keuangan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Melalui inklusi keuangan, masyarakat dapat lebih mudah menabung, meminjam, mengelola risiko, dan berinvestasi dengan cara yang aman dan transparan.

Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan kelompok-kelompok rentan seperti UMKM, pekerja migran, hingga penyandang disabilitas, masih memiliki akses yang terbatas ke layanan keuangan formal. Inilah mengapa bulan Inklusi Keuangan menjadi momentum penting untuk mengedukasi dan memperluas akses keuangan ke seluruh lapisan masyarakat.

Peran Fintech dalam Mendorong Inklusi Keuangan

Fintech lending telah menjadi bagian integral dari ekosistem keuangan di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, layanan keuangan kini lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri, bahkan mereka yang tinggal di daerah terpencil. Fintech lending tidak hanya mempermudah proses transaksi, tetapi juga menyediakan layanan kredit yang lebih cepat dan terjangkau.

Namun, masyarakat tetap harus waspada dengan layanan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pastikan selalu memeriksa legalitas aplikasi sebelum menggunakan layanan pinjaman online dan menggunakan fintech lending yang terdaftar agar terhindar dari penipuan.

Ayo Dukung Inklusi Keuangan!

Bulan Inklusi Keuangan bukan hanya momen untuk meningkatkan literasi keuangan, tetapi juga ajakan bagi kita semua untuk lebih sadar dan bijak dalam mengelola keuangan pribadi. Dengan inklusi keuangan yang lebih baik, kita tidak hanya membangun kesejahteraan individu tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mari bersama-sama ciptakan Indonesia yang lebih inklusif secara finansial dan menuju Indonesia Emas 2045 dengan keuangan yang cerdas dan aman!

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.