Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Keuangan 2020 Kurang Efektif? Simak Tips Terbaru 2021 Yuk
visitor badge

Tips Keuangan 2020 Kurang Efektif? Simak Tips Terbaru 2021 Yuk

Tahun baru 2021 tiba, jangan cuma tahun nya saja yang baru keuangan juga harus diperbarui dong!
Berikut ini adalah beberapa tips keuangan 2021 yang dapat membawa keuangan kalian ke jalan yang lebih benar.

Dilansir dari USA TODAYberikut beberapa tips mengatur keuangan yang lebih baik yang di rekomendasikan oleh para perencana dan penasihat keuangan ternama di dunia.

1.Kurangi Pengeluran
Prinsip keuangan ini sama hal dengan diet untuk mengurangi berat badan.
Dengan diet kita dapat mengurai lemak badan dan anggaran bulanan juga.

Tinjau kembali pengeluaran yang Anda miliki dan tanyakan kembali pada diri Anda. Dapatkah kita menghilangkan atau mengurangi sebagian pengeluaran. Contoh, pengeluaran hewan peliharaannya membuat kesal, makan diluar atau memesan. Itu bisa bertambah dengan cepat. - Philip Palumbo pendiri dan CEO Palumbo Wealth Management

2.Jangan Menunggu Sampai Anda Memiliki Utang Untuk Ditabung
Seperti kita ketahui utang adalah sebuah makna yang sudah di cap buruk. Namun, menunda untuk menabung itu ternyata jauh lebih buruk.
Menunda menabung sampai Anda terbebas dari utang adalah sebuah kesalahan - Matt Nadeau, Penasihat kekayaan di Piershale Financial Group

3.Menghabiskan Lebih Sedikit, Dari Yang Di Hasilkan
Mulailah untuk membiaskan diri untuk menjauhi gaya hidup yang konsumtif. Hal ini dilakukan agar pengeluaran Anda lebih sedikit atau berkurang dari sebelumnya.
Tips ini adalah matematika dasar, jika Anda membelanjakannya lebih sedikit daripada yang Anda bawa pulang setiap bulan sebagai gaji, maka Anda akan menabung lebih banyak. Jonathan Howard, Penasihat Keuangan SeaCure Advisors.

4.Memprioritaskan Membayar Utang
Dengan melunasi utang yang Anda miliki, tidak hanya hidup yang lebih tenang, tapi keuangan Anda akan jauh lebih baik.
Kembangkan rencana untuk melunasi dan membayara hutang. - Staadeker

Ada banyak sekali prinsip dan metode untuk melunasi hutang ada prinsip Debt Snowball yang mengajarkan melunasi hutang mulai dari yang terkecil terlebih dahulu, setelah semua lunas maka baru saat nya untuk lunasi yang lebih besar.

Gimana menurut kalian tentu saja beberapa cara ini lebih efektif dong pastinya?
Nah, buat kalian yang tahun lalu gagal dalam mengatur keuangan.
Coba deh ikutin beberapa cara diatas tadi, Semoga Berhasil ya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.