Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > The Next Level of Digital Marketing for Startup
visitor badge

The Next Level of Digital Marketing for Startup

Cairin Pinjaman Cepat

Rabu - 19 Februari 2020 lalu, DILo Surabaya telah mengadakan kegiatan lanjutan DILoSUBClass dengan topik The Next Level of Digital Marketing for Startup. Bulan lalu kami telah menyelenggarakan kelas khusus untuk hustle (pebisnis) dengan mekanisme kelas berseri yang dapat diikuti sesuai topik yang sedang berjalan.

Pada acara kali bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman penting nya Digital Marketing untuk bisnis atau usaha yang sedang di jalankan.
Juga memberikan edukasi manfaat fintech yang bisa di manfaatkan untuk keperluan bisnis atau usaha. Acara kali ini berlangsung sangat seru dan instens. Mencoba untuk menyimpulkan dari beberapa pembahasan pada seminar ini, dapat di simpul kan yakni,

1. Research dan Target Pasa
Pelaku bisnis harus mengetahui terlebih dahulu, area sasaran dan medan jangkauan sesuai dengan konten yang di akan di sampaikan. Mulai dari demografi, gender, customer, ketertarikan, dan potensial buyer perlu dilakukan agar tidak salah sasaran dalam pemasaran.

2.Interaksi di Media Social
Membangun brand awareness image produk/layanan, Anda bisa memanfaatkan berbagai macam social media sesuai dengan target market. Tentukan fokus brand produk kita mau memilih: Traffic/Landing page/Buyer/Awareness.

3.Melakukan Edit Testing
Percobaan trial dan error untuk mengetes pangsa pasar sesuai dengan durasi yang di tetapkan. Bisa berdasarkan volume, high better quality, customer intens audience.

4.Maintenance
Paling penting setelah melakukan proses research dan campaing berjalan, jangan lupa untuk melakukan maintenance.

good

Digital marketing perlu di terapkan di jaman sekarang, agar bisa bersaing dan mendapatkan jangkauan pemasaran yang lebih luas jangan sampai bisnis dan usaha yang kita jalan ketinggalan jaman Ucap Hendra Digital Marketing Cairin

Selain strategi pemasaran, acara kali ini juga mengenalkan fintech yang bisa di manfaatkan pebisnis atau pengusaha.
Salah satu nya dengan produk Pinjaman cepat, bisa di manfaat sebagai kebutuhan modal usaha. Dengan cara pengajuan yang fleksibel dan tanpa jaminan manfaat fintech sangat cocok pelaku usaha, salah satu fintech pinjaman cepat yaitu Cairin dengan berbagai kemudahan yang di berikan cukup dengan download aplikasi di ponsel dan dapat melakukan pengajuan kapanpun dan dimanapun. Pastikan mengisi dan penuhi semua persyaratan agar tingkat persetujuan tinggi untuk dapatkan pinjaman cepat untuk modal usaha.

good








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.