HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pengertian dan Perhitungan Zakat Fitrah
visitor badge

Pengertian dan Perhitungan Zakat Fitrah

good

Bagi seluruh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan akan merayakan idul fitri, di wajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi umat islam yang tergolong mampu.

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Zakat fitrah juga dikenal dengan zakat jiwa. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

A.Pengertian Zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun.
Waktu membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan.

Tidak ada alasan bagi umat Islam yang beriman untuk menunda atau tidak melaksanakan membayar zakat. Zakat fitrah wajib bagi umat islam baik laki-laki atau perempuan yang merdeka.

Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat ied.

B.Perhitungan Zakat FitrahAdapun besaran atau perhitungan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha atau 2,5 kg beras, kurma, sagu, atau gamdum.
Besarnya zakat juga dapat ditentukan berdasarkan dari total konsumsi perorangan dalan sehari, perhitungan ini berdasarkan hadits shahih diatas.

Walaupun umat islam diwajibkan untuk membayar zakat, namun tidak semua umat islam wajib menunaikan ini.
Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Contoh, seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.

Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras. Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga bahan sembako yang dikonsumsi atau berlaku di daerah tersebut.

Untuk cara membayarkan zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah boleh dibayar sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.