Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Cara Kerja Fintech Membantu dan Mengembangkan UKM
visitor badge

5 Cara Kerja Fintech Membantu dan Mengembangkan UKM

UKM mulai berkembang dengan pesat setelah terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan pada tahun 1997 di Indonesia.Hal ini berdampak banyaknya terjadi PHK oleh perusahaan-perusahaan besar.

Banyaknya karyawan yang di PHK membuat sebagian dari mereka yang mulai mengembangkan berbagai usaha seperti usaha jual beli, bisnis pengolahan dan jasa.

Usaha kecil menengah (UKM) di anggap sebagai penyelamat perekonomian Indonesia ketika krisis moneter.

UKM di anggap sebagai penyelamat ekonomi karena UKM dapat berperan untuk mengurangi pengangguran dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu Usaha Kecil Menengah juga banyak berkontribusi terhadap pendapatan daerah maupun negara.

Adapun ciri-ciri Usaha kecil menengah adalah modal kecil serta resiko tidak terlalu tinggi namun keuntungan yang besar.

Seiring berjalan nya waktu muncul lah Fintech (Financial Technology) Finctech sendiri hadir di Indonesia dengan misi mengembangkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia termasuk UKM yang ada di Indonesia.
Dengan ada nya fintech, UKM akan mendapatkan berbagai kemudah dan efisiensi di area keuangan.
Lalu apa keuntungan fintech dalam sisi membantu UKM?

1.Fintech sebagai platform penyedia pinjaman modal usahaFintech dapat memberikan akses yang sangat mudah untuk UKM, dimana para peluku UKM dapat melakukan pinjaman secara online hal ini tentunya sangat fleksibel. Karena para UKM hanya perlu mencantumkan dokumen-dokumen yang di butuh secara online tidak perlu report keluar rumah dan meninggalkan tempat usaha nya, para UKM sudah dapat melakukan Pinjaman dana usaha nya.

2.Semua proses dilakukan secara OnlineJika dulu ingin melakukan pinjaman di bank, tentu saja kita harus datang ke bank tujuan agar semua proses dapat segera dilakukan.
Hal itu tidak berlaku dengan fintech, karena fintech lebih mengerti masyarakat maka semua proses pengajuan pinjaman uang dapat di lakukan dimana saja tidak perlu repot keluar rumah.
Cukup melalui smartphone, download aplikasi, dan upload dokumen sebagai syarat pengajuan pinjaman dana online. Dengan teknologi yang canggih fintech menjamin keamanan para pengguna nya.

3.Teknologi pembayaran secara massal
Belakangan ini, dengan maraknya jaringan advertising yang luas dan bisnis berbasis internet, mereka sangat mengandalkan mitra dan afisiliasinya. Sebagai gantinya, perusahaan-perusahaan ini memerlukan pembayaran massal.
Ini bisa menjadi proses yang rumit karena perusahaan-perusahaan ini umumnya tersebar di luar negeri, sehingga harus menyesuaikan dengan semua peraturan dan
Dengan fintech, hal ini bisa dilakukan dengan mudah, tanpa ada kerumitan. Pembayaran pun dilakukan dengan keamanan yang terjamin, dengan menggunakan peraturan yang sama dengan bank, bahkan juga dilengkapi dengan aturan anti-teroris.

4.Fintech dapat mengecek pembayaranBagi UKM, menjaga proses keuangan bisa menjadi hal yang rumit dan menyita waktu. Dengan fintech, seluruh proses itu akan dilakukan online. Sehingga, dengan hitungan menit, UKM dapat mengatur segala proses keuangannya secara transparan dan efektif.
Bahkan di beberapa kasus, customer juga diuntungkan dengan adanya proses online. Ini menjadiwin-win solutionbagi customer dan bisnis tersebut.

5.Pembayaran taguhan semakin mudah
UKM mungkin saja merasa sulit untuk mengatur pembayaran tagihan setiap bulan atau setiap tahunnya. Pemilik bisnis mungkin menunda pembayaran hingga tanggal jatuh tempo untuk memudahkancash operation, namun di saat yang bersamaan, pembayaran yang telat akan berakibat buruk untuk reputasi bagi perusahaan dan kegiatan pembayaran selanjutnya.
Banyak fintech membantu proses-proses tersebut. Mereka membantu dalam pengaturan untuk membayar tagihan tepat waktu. Terlebih lagi, pembayaran tagihan bisa dilakukan online dan tidak usah bersusah payah dengan menggunakancheckdan amplop atau mencari stempel.

Sebagai UKM, penyedia layanan fintech bisa menjadi penyelamat dalam hal keuangan, pembayaran danfinancial servicelainnya. Bahkan semua hanya sejauh smartphone milik Anda. Namun, Anda sebagai pemilik UKM harus pintar memilih fintech yang tepat untuk bisnis Anda.
Fintech yang tepat tentu saja CAIRIN, jika kamu butuh tambahan modal usaha untuk UKM silahkan ajukan langsung Pinjaman Online Tanpa Agunan kamu.

Durasi: Tenor terpendek 91 hari,terpanjang 365 hari
Suku Bunga (maksimum) : 24% pertahun
Platform layanan P2P, CAIRIN akan mengenakan biaya-biaya berbeda sesuai dengan produk yang Anda pilih yang biaya tersebut digunakan untuk penilaian skor kredit,pengelolaan akun dan pihak ketiga.

good








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.