HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Penting nya Soft Skill Untuk Karier Kamu
visitor badge

Penting nya Soft Skill Untuk Karier Kamu

Tahukah kamu? Dalam dunia kerja ada yang nama nya Hard Skill dan Soft Skill lho!

Ternyata bukan hanya hard skill saja yang dapat menunjang prestasi dalam bekerja kamu, karena hard skill tidak akan maksimal bila tidak diimbangi dengan soft skill yang bagus.
Akan lebih baik jika kedua nya berjalan dengan seimbang untuk membantu perkembangan karier kamu.

Jika kamu belum tahu apa itu Hard Skill dan Soft skill, yuk simak berikut ini!

Hard Skill merupakan kemampuan diri yang bersifat teknis atau yang nampak dan juga kemampuan yang didapat dari belajar atau akademis. Misalnya saja kemampuan berbahasa asing, kemampuan mengoperasikan komputer, kemampuan fotografi, kemampuan membuat laporan, dan lainnya.

Soft Skill adalah kemampuan diri yang sifatnya lebih cara berpikir, sikap dan karakter diri. Ini sangat berhubungan dengan psikologis kita. Contohnya saja adalah bagaimana cara kita berkomunikasi dengan orang lain, bagaimana kita bekerja dalam tim, bagaimana kita melakukan manajemen waktu dan lainnya.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Soft Skill itu penting untuk perkembangan karier kamu ke depan nya.

1.Membangun sikap dan perilaku
Tentu kita sudah paham kalau sikap dan perilaku dalam bekerja itu sangat penting. Dampak positif nya tentu bukan hanya untuk diri kita sendiri, tapi juga rekan kerja kamu yang lain. Jika kita memiliki softskill yang bagus tentu kita mampu membangun sikap dan perilaku yang positif dan baik di dalam lingkungan kerja kita.

  1. Tahu Bagaimana Cara Menyampaikan Ide
    Pekerja atau pegawai yang baik, tentu saja memiliki ide dan gagasan yang baik untuk rekan kerja atau manajemen perusahaan.
    Agar ide atau gagasan kamu dapa tersampaikan dan terealisasikan, maka kamu harus tahu cara dalam menyampaikan ide kamu dengan baik dan benar.

Disini lah peran Soft Skill kamu bekerja, misalnya jika kamu memiliki ide berkaitan dengan Hard Skill, maka Soft Skill kamu yang bekerja untuk menyampaikan nya.

  1. Menambah Rasa Percaya Diri
    Soft Skill juga membantu kamu dalam membangun rasa percaya diri yang tinggi. Karena kamu akan selalu menghargai hasil dan pencapaian kamu dan orang lain, dan rasa percaya diri itu penting untuk menjaga optimisme dalam bekerja.

  2. Diunggulkan Dalam Team
    Jika kamu sudah memiliki Hard Skill yang mempuni dan attitude yang baik, maka ketika kamu bekerja dalam team pasti akan di unggulkan.
    Kamu akan menjadi orang yang paling berpengaruh dalam team kamu, rekan-rekan kerja kamu pasti juga akan menghormati dan menghargai apa yang kamu kerjakan.

Untuk mengasah Soft Skill sendiri, tidak perlu bersekolah khusus lho!
Soft Skill dapat kamu pelajari di kehidupan kamu sehari-hari dan dari dalam diri kamu.
Pola pikir yang positif dalam bergaul dengan seseorang adalah cara awal untuk membangun soft skill dalam diri kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.