Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Berita Negatif COVID-19
visitor badge

Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Berita Negatif COVID-19

WHO resmi menyatakan Covid-19 sebagai wabah pandemi, semenjak pernyataan tersebut masyarakat seluruh dunia pun menjadi cemas.
Kecemasan tersebut di karena kan, penularan nya yang sangat cepat, juga melihat angka kematian di seluruh dunia yang sudah merenggut ribuan korban jiwa. Berita-berita tentang Covid-19 selalu menjadi topik hangat di berita televisi, radio, dan media cetak. Banyak sekali media berita memberikan informasi yang terkesan di lebih-lebihkan sehingga membuat masyarakat yang menonton panik dan cemas.

Lalu, bagaimana cara menghilangkan rasa panik dan cemas tersebut? Yuk simak di bawah ini!

good

1.Batasi Diri Membaca dan Melihat Berita
Dengan membatasi diri untuk melihat berita-berita media, akan membuat kamu lebih tenang dalam menanggapi isu-isu Covid-19.

Mulai untuk mencoba alihkan aktivitas yang biasanya kamu sering membaca berita-berita terkini tentang COVID-19 menjadi aktivitas lain yang lebih positif, misalnya berolahraga, memasak, atau fokus dengan pekerjaan dan tugas-tugas lain nya. Hanya mengalihkan pikiran kamu, tapi juga membantu mengatur emosi dan bisa membuat koneksi positif.

good

2.Fokus Pada Pencegahan

Coba untuk bisa fokus untuk menyelesaikan masalah yang menimbulkan rasa cemas tersebut.
Jika, kamu merasa cemas saat melihat atau membaca berita tentang update korban yang terjangkit Covid-19 hingga meninggal dunia.

Kamu bisa menjadi hal tersebut sebagai motivasi diri untuk lebih menjaga kesehatan terutama meningkatkan sistem kekebalan tubuh sebagai upaya pencegahan agar tidak tertular virus Covid-19 tersebut.

good

3.Mencari Berita Lain yang Lebih Positif
Memang tidak dapat di pungkiri, sangat sulit memilih berita yang terjamin keaslian atau kredibilitas nya. Dan sangat sulit juga mencari media yang tidak memihak suatu kepentingan tertentu.

Untuk itu dari pada kamu menonton dan membaca berita tentang Covid-19 yang masih simpang siur kebenaran nya.
Coba lah untuk mencari berita lain yang lebih positif dan menarik, untuk mengisi kejenuhan kamu di rumah.

Atau kamu bisa coba untuk lebih produktif menjalani WFH di rumah dan fokus pada pekerjaan kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.