HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Hari Media Social Nasional dan Aksi Bijak Menggunakan Media Social
visitor badge

Hari Media Social Nasional dan Aksi Bijak Menggunakan Media Social

Sudah tahu belum, setiap tanggal 10 Juni selalu di peringati sebagai hari media social?
Untuk pertama kali nya hari media social di cetuskan oleh pengusaha asal Indonesia bernama Handi Irawan D, beliau adalah pemilik Frontier Consulting Grup.
Dengan adanya peringatan ini diharapkan seluruh pengguna media social di Indonesia memiliki kesadaran dan edukasi dalam menggunakan media social.

Media social adalah sarana untuk mendapatkan berbagai informasi dan berbagi informasi ini, di harapkan selalu berdampak positif untuk para pengguna nya.
Tanpa kita sadari selama masa pandemi covid-19 ini dan adanya PSBB yang disarankan oleh pemerintah, membuat media social menjadi sarana perantara utama untuk menjalankan hal-hal vital, mulai dari pekerjaan, bisnis, hingga sekolah semua nya kita lakukan secara virtual melalui media social lho!

Tapi kalian juga perlu berhati-hati dalam menggunakan media social ya Sobat! Masih banyak sekali hal-hal negatif yang muncul di media social contohnya, berita hoaks, ujaran kebencian, penipuan online dan masil banyak lagi yang patut kita waspadai.
Untuk itu disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan extra dalam menerima berita-berita dari sumber-sumber tertentu kita perlu cek dan telusuri kebenaran dan keaslian sebelum menyebar luaskan nya ya Sobat.

Untuk itu kamu harus bisa menggunakan media social dengan bijak.
Nah, berikut ini adalah beberapa cara menggunakan media social dengan bijak agar terhindar dari hal-hal negatif yang akan merugikan kamu atau orang lain.

1.Tidak membagikan informasi pribadi
Dengan adanya media social membuat kita dapat dengan mudah mendapatkan berbagai informasi dengan sangat mudah.
Namun meningkatnya tindak kriminal online, jadi kamu harus sangat berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi kamu seperti, alamat rumah, kantor, dan informasi pribadi yang sifat nya sangat pribadi.

2.Hindari akun-akun negatif
Dalam social media banyak sekali informasi bertebaran termasuk informasi negatif yang membuat keresahan.
Jika kamu menemukan akun atau informasi negatif yang menurut kami membuat keresahan dan kegaduhan, tidak ada salahnya untuk melaporkan akun dan informasi tersebut, atau kamu bisa lagsung blokir kamu tidak akan mendapat hal-hal negatif dari akun dan informasi tersebut.

3.Periksa kembali konten yang akan di bagikan
Tidak lengkap rasanya jika ingin berbagi di media social tanpa foto dan video.
Kamu juga harus lebih berhati-hati dengan banyak nya berita palsu yang menyebar luas, ada baiknya kamu teliti dan telusuri terlebih dahulu berita yang ingin kamu bagikan.
Tidak hanya itu saja kamu juga harus menahan diri untuk tidak memberikan komentar pada kehidupan orang lain. Contohnya seperti mengomentari bentuk tubuh seseorang (Body Shaming) walaupun maksud nya hanya sebuah candaan semata, kamu harus tau body shaming sudah di atur perundang-undangan nya lho.
Jadi, ada baik nya kamu harus menahan diri untuk tidak mengomentari orang lain ya Sobat.

4.Manfaatkan untuk pengembangan diri
Kita bisa menggunakan media social sebagai sarana penambah wawasan dan pengembangan diri kita sendiri.
Kamu bisa dengan sangat mudah mencari informasi, mengikuti workshop, dan juga berdiskusi dengan hal-hal yang kamu suka dan kamu cari, tentu saja hal tersebut akan menjadi suatu hal yang sangat positif untuk kamu dalam memanfaatkan penggunaan media social.

5.Manfaatkan sebagai sarana Branding
Saat ini sudah banyak sekali pengguna media social, kamu dapat manfaatkan hal sebagai sarana untuk branding bisnis kamu atau personal branding.
Kamu dapat mengembangkan dan memesarkan bisnis yang kamu miliki melalui media social dengan sangat mudah.
Selain itu kamu juga bisa melakukan personal branding siapa tahu kamu bisa jadi influencer dan endorsement, peluang ini akan selalu terbuka lebar lho Sobat.

Jadi tunggu apa lagi segera manfaatkan media social kamu dengan baik dan bijak untuk keuntungan kamu sendiri.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.