Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Bantuan Sosial Yang Di Salurkan Selama PPKM Darurat
visitor badge

Bantuan Sosial Yang Di Salurkan Selama PPKM Darurat

good

PPKM darurat resmi diterapkan untuk wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disikapi oleh pemerintah Indonea karena melonjaknya kasus positif Covid-19 secara signifikan. Oleh kerana itu mobilitas masyarakat akan dibatasi secara masif dan menyeluruh.

Konsekuensi yang harus diantisipasi pemerintah adalah laju ekonomi yang akan terhambat.

Untuk itu pemerintah telah mempersiapkan langkah antisipasi tersebut dengan menyalurkan bantuan sosial kepada seluruh masyarakat yang terdampak PPKM darurat saat ini.

Jenis Bantuan yang Disalurkan

Ada klasifikasi batuan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah diantaranya adalah Bansos Tunai, Bansos Logistik, Bantuan Pelatuhan.

Dari ketiga klasifikasi tersebut terbagi menjadi 7 jenis bantuan lainnya, berikut jenis bantuan sosial selengkapnya.

Bantuan Langsung Tunai

Bantuan langsung tunai (BST) yang termasuk dari klasifikasi Bansos Tunai.

Pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp6,1 triliaun untuk memperpanjang bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nantinya masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp100 ribu per bulan selama periode Juli-Agustus 2021.

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ini akan disalurkan melalui Kantor Pos.

BLT Dana Desa

Selanjutnya adalah BLT Dana Desa. Pemerintah telah mempersiapkan anggaran sebanyak Rp28,8 triliun untuk merealisasikan Bantsos Tunai ini. Jumlah anggaran sudah termasuk ke dalam Dana Desa yang mencapai Rp72 triliun.

Anggaran tersebut dapat tersalurkan kepada 8 juta kelompok/keluarga yang masing-masing akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulannya.

Proses penyaluran BLT Dana Desa sendiri pemerintah akan bekerjasama dengan beberapa Bank BUMN. Sejak 1 Juli 2021, setidaknya 38,1 % BLT Desa, dan 17,5% Dana Desa telah terealisasikan.

BLT UMKM

UMKM adalah pihak yang tidak luput dari program Bansos Tunai ini. Sebab sektor UMKM sangat terdampak dengan pemberlakuan PPKM Darurat. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 15,36 Triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta UMKM.

Sehingga setiap UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Penyaluran BLT UMKM akan dilaksanakan pada 3 Juli 2021 hingga September yang akan datang.

Program Keluarga Harapan

Pada dasarnya Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang telah dicanangkan Kementrian Sosial sebelumnya. Hanya saja ditengah penerapan PPKM darurat, pemerintah akan lebih mengoptimalkan distribusi program bantuan ini.

Setidaknya pemerintah telah menganggarkan alokasi tambahan sebesar Rp 28,31 Triliun. Ada beberapa ketentuan yang telah dikelompokkan dalam penyaluran bantuan ini, diantaranya:

Ibu hamil dan anak usia dini : Rp 3 juta/tahun.

Lansia dan Disabilitas : Rp 2,4 juta/tahun.

Jenjang Sekolah Dasar (SD) : Rp 900 ribu/tahun.

Jenjang SMP : Rp 1,5 juta/tahun.

Jenjang SMA : Rp 2 juta/tahun.

Untuk proses penyalurannya sendiri, pemerintah akan bekerjasama dengan beberapa Bank BUMN untuk. Sementara realisasi bantuan KPM telah tersalurkan kepada 19,6 juta penerima manfaat di kuartal l dan 9,9 juta penerima manfaat di kuartal ll.

Kartu Sembako

Tidak hanya bantuan berupa bantuan tunai, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan logistik salah satunya lewat Kartu Sembako yang termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan.

Pemerintah sendiri telah menambahkan anggaran sebesar Rp 42,37 triliun untuk didistribusikan kepada 18,8 juta KPM penerima manfaat. Artinya besaran bantuan yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Hingga Juni 2021, bantuan tersebut telah tersalurkan ke 15,9 juta KPM.

Diskon Listrik

Selain itu, pemerintah juga akan kembali memperpanjang diskon tarif listrik kepada 32,6 juta pelanggannya. Besarannya antara lain 50% bagi pelanggan 450 VA, dan 25% bagi pelanggan 900 VA.

Pemerintah pun telah menetapkan anggaran tambahan sebesar Rp1,91 Triliun, sehingga total nilai bantuan mencapai Rp 7,58 Triliun yang akan direalisasikan pada periode Juli-September.

Kartu Prakerja

Tak lupa, pemerintah juga akan mengoptimalkan bantuan untuk usia produktif yang tengah mencari kerja berupa kartu prakerja. Pihaknya telah menganggarkan Rp 10 Triliun yang menyasar sebanyak 2,8 juta peserta Kartu Prakerja.

Masing-masing peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang dibagi dalam 4 bulan (Rp 600 ribu/bulan), serta insntif pengisian survey Rp 150 ribu untuk tiga kali survey.

Total setiap peserta akan mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta. Angka yang sama juga diproyeksikan untuk semester 2 tahun 2021 dengan adanya penerapan PPKM darurat.

Itulah 7 jenis bantuan yang akan segera disalurkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dampak penerapan PPKM darurat yang diakibatkan penyebaran virus Covid-19 . Kita berharap kondisi ini cepat berlalu dan kehidupan kembali normal.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.