HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mom, Ini Dia Resepnya agar Selalu Bahagia dan Semangat
visitor badge

Mom, Ini Dia Resepnya agar Selalu Bahagia dan Semangat

good

Seorang wanita biasanya akan dihadapkan pilihan yang sulit ketika sudah menikah.

Pilihan nya adalah antara berkarir atau fokus mengurus rumah tangga.

Dari kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan nya masing-masing. Buat kamu yang sebelumnya bekerja dan kemudian berganti peran menjadi ibu rumah tangga, tentunya butuh adaptasi yang cukup panjang.

Perbedaan peran ini tak lantas membuat kamu kehilangan semangat dalam menjalani keseharian.

Yuk simak selengkapnya!

1. Keluar rumah sesekali

Banyaknya pekerjaan rumah yang harus dibereskan sangatlah menyita waktu. Namun, hal tersebut jangan dijadikan alasan untuk tetap menghabiskan waktu kamu hanya dirumah saja.

Kamu bisa pergi keluar rumah sesekali, seperti supermarket, mal, pasar, atau kerumah kerabat terdekat kamu. Pergi kerumah tetangga terdekat kamu juga bisa kok, asal tidak bergosip.

Keluar rumah sesekali tidak perlu memakan waktu yang lama, kamu bisa luangkan waktu sekitar 30-60 menit, untuk menghirup udara segar atau sekedar cuci mata.

2. Menyalurkan hobi di rumah

Menjadi ibu rumah tangga memang hampir selalu mengerjakan hal yang sama setiap harinya. Agar tidak menjemukan, coba selingi dengan aktivitas yang berkaitan dengan hobimu di rumah.

Contohnya memasak, berkebun, menghias ruangan, atau karaoke. Hobi ini setidaknya dapat sedikit mengobati jenuhmu, membuat pikiran kembali rileks, dan pastinya biar tetap waras.

Lakukan hobimu setelah pekerjaan rumah selesai. Dengan begitu, kamu dapat melakoni hobi tersebut dengan leluasa tanpa memikirkan pekerjaan rumah.

3. Mencoba tampil cantik setiap saat

Siapa bilang tampil cantik hanya saat di luar rumah saja? Di rumah juga harus agar suami betah dan tidak melirik wanita lain.

Kalau kamu di rumah penampilan lusuh, cuma pakai daster terus, tidak pernah menggunakan make up, sangat kurang menarik. Dipandang diri sendiri saja tidak enak, apalagi dilihat suami.

4. Ikut pelatihan

Menjadi seorang ibu rumah tangga bukan berarti berhenti menimba ilmu. Jika tidak mungkin melanjutkan pendidikan, kamu dapat mengikuti pelatihan apapun yang sesuai dengan minatmu.

Misalnya kursus masak, membuat kue, atau pelatihan lainnya. Untuk hal ini, kamu dapat meminta izin suami. Bentuk pelatihannya bisa offline maupun online, atau berbayar dan gratis.

Dengan begitu, kamu punya kesibukan lain yang dapat meningkatkan kompetensi, selain mengurus rumah tangga.

5. Bersosialisasi dengan tetangga

Hal paling sederhana yang bisa ibu rumah tangga lakukan, namun terbukti memberikan semangat lebih adalah bergaul dengan tetangga. Ya, bersosialisasi di lingkungan masyarakat sangat penting.

Sosialisasi yang dibangun nantinya akan menguntungkan kamu juga. Jika sewaktu-waktu butuh bantuan, kamu dapat meminta tolong kepada tetanggapun sebaliknya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.