HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Paling Ampuh Atur Cahsflow untuk Anak muda dan Rumah tangga
visitor badge

Tips Paling Ampuh Atur Cahsflow untuk Anak muda dan Rumah tangga

Cara mengaturkeuangan yang paling mendasar adalah dengan menyisihkan 20 persen dari total pendapatan yang kita miliki.

Dari uang yang kita sisihkan tersebut, fokuskan untuk membiayai kebutuhan atau pengeluran, jika tidak hal terburuknya adalah kamu akan menghabiskan uang kamu untuk hal-hal yang tidak penting.

Tapi yang harus kamu tau dalam mengatur keuangan dan cashflow itu tidak sekedar menyisihkan sebagian uang dari total pendapatan aja lho!

Masih banyak hal yang harus kamu tau dan perhatikan dalam mengatur cashflow kamu agar keuangan kamu bisa stabil.

Langsung aja yuk simak tips berikut ini.

  1. Catat pendapatan dan pengeluran

Banyak dari kita yang tidak memperdulikan pengeluaran, selalu berpikir selama masih ada uang beli apapun yang kita inginkan.

Tentu saja cara berpikir seperti itu adalah sebuah kesalahan besar dan akan menghambat kamu mencapai finasial freedom.

Kamu harus mencatat pendapatan dan pengeluaran kamu secara detail, sehabis gajian kamu bisa membuat pos-pos pengeluaran.

Pos pengeluaran ini harus kamu ikutin dan jangan sampai kamu mengeluarkan uang yang tidak ada di daftar pos pengeluaran yang sudah kamu buat.

  1. Cek Tagihan

Sebelum gajian tiba ada baiknya kamu cek semua tagihan terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan agar kamu mengetahui berapa total uang yang harus kamu keluarkan nantinya.

Selain itu, jika total tagihan sudah melebih 30 persen dari total pendapatan kamu, kamu harus stop berhutang atau menambah kredit.

Jangan sampai ketika gajian, uang kamu sudah habis duluan untuk membayar utang dan tagihan kamu, agar tidak menimbulkan gali lobang tutup lobang.

  1. Paham mana kebutuhan dan keinginan

Cara mengatur keuangan pribadi yang bisa dilakukan ialah membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga, yaitu kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Pertama, kebutuhan primer yang terdiri dari sandang, pangan dan papan.

Pemenuhan terhadap kebutuhan primer ini menjadi bagai yang paling utama dalam kehidupan karena merupakan kebutuhan yang bersifat darurat atau kebutuhan dasar.

Kedua, kebutuhan sekunder yang terdiri dari semua kegiatan tidak vital atau tidak seperti kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan dasar tetapi tetap dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran. Misalnya, televisi, meja, kursi, handphone, dan lainnya.

Ketiga, kebutuhan tersier yang mencakup kegiatan lebih jauh dari hanya kenyamanan saja. Kebutuhan tersier ini lebih mengarah kepada kemewahan atau kebutuhan yang dapat melengkapi hidup dan menghiasi hidup.

Sementara keinginan adalah segala kebutuhan lebih terhadap barang atau jasa yang ingin dipenuhi setiap manusia pada sesuatu hal yang dianggap kurang.

Keinginan tidak bersifat mengikat dan tidak memiliki keharusan untuk segera terpenuhi. Keinginan lebih bersifat tambahan, ketika kebutuhan pokok telah terpenuhi.

  1. Persiapkan dana darurat

Jangan lupa persiapakan dana darurat untuk kebutuhan yang tak terduga.

Dana darurat sangatlah penting, karena sifatnya yang tidak bisa kita duga-duga.

Untuk menyiasatinya, kamu bisa mengalokasikan sama seperti pos pengeluaran lain. Dalam pos pengeluaran tidak terduga ini memang seharusnya dilakukan persiapan bujet setiap bulan agar pengeluaran tidak terduga ini menjadi masalah keuangan.

Kamu bisa persiapkan dana darurat setiap bulannya dari pendapatan kamu mulai dari 5-10 persen.

  1. Cari penghasilan tambahan

Meski sudah memiliki pendapatan tetap, sebaiknya kamu mencari penghasilan tambahan untuk mengatasi tingginya biaya hidup.

Untuk mencari penghasilan tambahan, biasanya ada beberapa cara yang dapat dilakukan, mulai dari mencari pekerjaan tambahan, membuka bisnis, berjualan online, maupun berinvestasi.

Di era digital seperti saat ini, mencari peluang untuk kita yang telah bekerja penuh waktu untuk juga mengambil pekerjaan tambahan secara online.

Adapun beberapa pilihan penghasilan tambahan secara online yang bisa dicari seperti desain grafis online, penulis artikel, hingga menjual foto di situs penyedia foto.

Atau pilihan lainnya, bisa coba peluang bisnis modal kecil yang bisa mendongkrak pendapatan kita setiap bulannya!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.