Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 3 Karakter Orang yang Rentan Terhadap Kecanduan Belanja Online
visitor badge

3 Karakter Orang yang Rentan Terhadap Kecanduan Belanja Online

good

Siapa yang tidak suka belanja? Tentunya semua orang akan sangat senang saat berbelanja, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, belanja juga salah satu hal yang paling tepat untuk refreshing. Namun, kamu harus hati-hati jika mengalami keinginan dimana ingin membeli semua barang padahal tidak dibutuhkan, bisa jadi kamu masuk dalam tanda-tanda sedang mengalami kecanduan belanja!

Kecanduan belanja, atau disebut juga gangguan pembelian kompulsif sedang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Seseorang yang mengidap kelainan ini dapat merasakan dampak buruk baik untuk diri sendiri, keluarga, kehidupan sosial, hingga pekerjaan. Gangguan ini dapat dihubungkan dengan angka komorbiditas psikiatrik, seperti gangguan kepribadian ambang.

Kelainan yang membuat seseorang sulit menahan keinginan untuk belanja ini ditemukan oleh psikiater asal Jerman, Emil Kraepelin pada tahun 1915. Gangguan kecanduan belanja ini adalah bentuk impuls reaktif dan dapat dikelompokan pada kleptomania dan pyromania. Maka dari itu, penting untuk mendapatkan penanganan dari ahli medis.

Akses yang begitu mudah untuk membeli barang hanya melalui toko-toko online dan marketplace membuat rasa candu tersebut sulit dibendung.

Penasaran? Gimana sih karakter seseorang yang sedang mengalami kecanduan belanja? Simak selengkapnya dibawah ini ya.

1.Menghindari Interaksi Sosial

Orang-orang yang suka membeli secara online biasanya menghindari interaksi sosial. Secara umum terdapat tumpang tindih antara pathological buying dan kecemasan (anxiety).

Pada individu yang mengalami kecemasan sosial, tidak suka dengan keramaian, belanja online adalah solusi terbaik bagi dirinya.

Namun, bagi individu yang mengalami pathological buying, belanja online adalah cara terbaik baginya untuk menutupi dan menyembunyikan rasa malu bahkan menyesal atas kebiasaan mereka untuk berbelanja dengan berlebihan.

Dan, belanja online dapat memperburuk kondisi patologisnya, karena akan lebih sulit untuk mengontrol diri.

2. Sulit Merasa Puas

Kedua adalah tipe individu yang menikmati beragam variasi dan ketersediaan stok belanja online.

Hal ini tentu berbeda dengan belanja di toko yang membuat seseorang sulit merasa puas. Entah karena tak menemukan barang yang sesuai dan banyak lagi faktor lainnya.

Maka bukan hal yang mengherankan ketika kepuasan berbelanja seseorang terpenuhi secara maksimal lewat online.

Pasalnya, ia dapat berbelanja sepuasnya di toko online yang tidak pernah tutup.

3. Serba Ingin Instan

Terakhir adalah mereka yang sangat ingin mendapatkan kepuasan secara instan. Masyarakat pada umumnya saat ini mengharapkan kepuasan instan.

Kepuasan instan ini dapat diperoleh melalui belanja online karena mendapatkan kemudahan dalam berbelanja, kecepatan, dan jaminan tanpa repot.

Pahami Ini

Hal yang perlu dipahami, pathological buying secara online berbeda halnya dengan individu yang berbelanja secukupnya.

Individu yang mengalami patologis belanja akan merasa sibuk dengan belanja dan merasa seperti mereka tidak memiliki kontrol, bahkan dapat sampai mengarah pada pekerjaan atau masalah kubungan, juga masalah keuangan.

Intinya, belanja online tidak akan memberikan efek samping yang membahayakan mental apabila dilakukan sewajarnya dan tidak berlebihan.

**Apakah Sobat Cairin termasuk dalam beberapa karakter yang disebutkan di atas?

Jika iya, jangan tinggal diam segera lakukan konsultasi dengan pakar ya!**








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.