Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Generasi Milenial Mau Hemat? Simak Tips Ini!
visitor badge

Generasi Milenial Mau Hemat? Simak Tips Ini!

good

Milenial generasi muda yang lahir di dua sisi mata koin. Satu sisi berada pada, perkembangan teknologi membuat mereka dapat menikmati berbagai hal dengan kemudahan yang ada. Sedangkan di sisi lain perubahan gaya hidup yang akan mempengaruhi perubahan kebutuhan hidup nya juga. Jika kamu tidak memiliki tabungan dan mempunyai kebutuhan mendesak akan sangat kesulitan nantinya.

Untuk kamu yang sedang membaca dan menjadi bagian dari Millenial atau generasi yang terlahir pada tahun 1980-an sampai 2000-an awal. Kerap kali mendapat kritikan karena di anggap boros, dan suka menghambur-hamburkan uang dan lebih konsumtif dari generasi sebelumnya, masa sih??

Lantas, bagaimana cara berhemat yang tepat untuk generasi milenial?
Sebagai contoh, misalkan milenial banyak yang memilih hidup merantau di perkotaan. Sedangkan biaya hidup di kota yang serba individual dan beritme dapat membuat pengeluaran menjadi lebih banyak, yang berarti kesempatan menabung semakin sedikit. Tips nya adalah,

good

1.Cari teman untuk menyewa kost atau menginap di rumah saudara
Ada baik nya jika kamu merantau tentukan tempat tinggal yang cocok dan sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran kamu. Mengajak teman adalah sebuah solusi tepat untuk memperkecil pengeluaran kamu atau jika kamu memiliki saudara di kota jangan sungkan untuk menumpang tempat tinggal.

good

2.Buat daftar pengeluaran serta biaya nya
Buatlah daftar pengeluaran kamu sehari-hari jangan lupa sertakan biayanya, hal ini perlu kamu terapkan, agar semua keuangan dapat di atur dan terkontrol dengan baik. Terus lakukan minimal perminggu atau perbulan.

good

3.Jangan terlalu sering makan diluar

Sebuah penelitian menyatakan generasi milenial lebih sering makan diluar dari pada membuatnya sendiri atau membeli sembako sendiri. Memang sih makan diluar lebih mudah dan praktis, namun apa salah membuat makan sendiri untuk berhemat demi masa depan

good

4.Skip Ngopi diluar
Riset juga mengatakan milenial sangat suka minum kopi diluar seperti Coffe Shop, hal ini bisa kamu akali dengan cara menjadwalkan misalkan 3kali dalam 1bulan, atau kamu juga bisa meriset terlebih dahulu untuk mencari produk yang lebih murah

good

5.Manfaatkan semua promo yang ada
Hal satu ini bisa diterap untuk siapa saja dan generasi apa saja lho! Manfaat semua promo dan cari promo terlebih dahulu, ketika kamu ingin membeli sesuatu atau berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Walaupun harga nya tidak beda jauh setidaknya kamu bisa memperkecil pengeluaran kamu.

*Writer,*Sandy Prakoso








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.