HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Menghadapi Sikap Buruk yang Membuat Gagal Finansial
visitor badge

Cara Menghadapi Sikap Buruk yang Membuat Gagal Finansial

good

Dalam mengatur finansial memang penuh dengan tantangan. Jika kamu tidak memiliki sikap yang baik, tentu saja akan berdampak tidak bagus pada finansial yang sedang kamu rencanakan.
Tidak membiasakan diri menerapkan anggaran dan memiliki kontrol diri yang kurang tentang keuangan menjadi beberapa contoh kebiasaan buruk yang banyak dilakukan.

Tapi tenang, kamu masih bisa memperbaiki sikap yang seperti itu kok.
Berikut ini adalah beberapa contoh sikap yang membuat gagal finansial.

Suka membeli kebutuhan atau barang yang tidak perluSikap tersebut adalah salah satu contoh yang membuat finansial kalian gagal.

Ketika kalian sudah bekerja dan menghasilkan banyak uang atau memiliki pemasukan lebih, keinginan untuk membeli barang yang bagus dan mewah tentu selalu ada.

Untuk mencegah keinginan tersebut tidak menjadi sebuah sikap yang buruk, yang harus kamu lakukan adalah menahan diri untuk tidak membeli barang-barang yang tidak penting berlebihan.
Pastikan kamu sudah penuhi terlebih dahulu barang atau kebutuhan yang penting untuk kegiatan produktif kamu.

Atau jika kamu inginkan suatu barang yang sangat kamu inginkan namun tidak terlalu penting, lebih baik kamu menabung terlebih dahulu sampai dana nya terkumpul.

Menyepelekan Pengeluaran KecilFakto kedua yang menjadi sikap buruk yang membuat gagal finansial adalah terlalu menyepelekan pengeluaran kecil, padahal jika kita kalkulasikan kalian mungkin akan kaget melihat hasil pengeluaran kecil yang sudah dikeluarkan selama ini.

Contoh pengeluaran kecil adalah membeli snack, minuman kemasan, atau kopi kemasan di coffee shop.

Berapa pun jumlah pengeluaran yang akan dihabiskan kamu harus mempertimbangkan hal tersebut dengan matang.

Jangan sampai pengeluaran kecil tersebut menghalangi kamu mencapai tujuan keuangan di masa depan.

Inflasi Gaya HidupKebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah terus meningkatkan jumlah pengeluaran seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan yang mereka dapatkan.

Jika hal seperti ini terus dilakukan, maka kamu tidak akan bisa menyisihkan sebagian penghasilan untuk disimpan dan diinvestasikan.

Meningkatnya jumlah penghasilan bukan berarti gaya hidup kamu juga harus meningkat. Coba kamu lihat beberapa kebiasaan para miliarder yang tetap hidup sederhana, meskipun mereka memiliki penghasilan yang luar biasa.

Jangan berpikir bahwa kegagalan adalah sebuah akhir dari perjalanan, sebab yang menentukan apakah kegagalan menjadi akhir adalah kamu sendiri yang tidak ingin kembali mencoba.

Mungkin saja di masa lalu kamu membuat kesalahan yang menyebabkan konsekuensi keuangan yang besar, tetapi kamu bisa memilih untuk bangun setiap kali menghadapi kegagalan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.