Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kenapa Pinjaman Dana Tercepat Sering di Tolak?
visitor badge

Kenapa Pinjaman Dana Tercepat Sering di Tolak?

good

Saat ini pinjaman dana tercepat memang sangat memberikan kemudahan untuk siapapun yang membutuhkan dana tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan darurat lainnya. Proses pengajuannya yang serba gampang, persyaratannya yang tak serumit bank konvensional, membuat banyak orang beralih ke platform pinjaman dana tercepat online tersebut.

Namun, meskipun memberi berbagai kemudahan, bukan berarti setiap pengajuan dapat disetujui begitu saja. Platform pinjaman dana tercepat yang benar-benar aman seharusnya memiliki sejumlah faktor dan penilaian sendiri dalam menilai kelayakan calon nasabah. Mereka tak akan menyetujui pengajuan pinjaman dana tercepat, pada orang-orang yang tak memenuhi persyaratan atau dianggap tak layak karena sejumlah hal.

Jika Anda adalah salah satu orang yang pengajuan pinjaman nya pernah ditolak Platform pinjaman online. Jika demikian, artinya ada yang salah dalam proses pengajuannya. Di mana letak kesalahannya? Mari kita ketahui bersama-sama.

Tidak memenuhi persyaratan

Setiap Platform pinjaman dana tercepat pasti memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabahnya. Baik dari segi usia, domisili, maupun penghasilan. Setiap Aplikasi pinjaman online tentu memiliki syarat yang berbeda. Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa Anda dapat memenuhi persyaratannya. Jika tidak maka kemungkinan besar pengajuan Anda akan terus ditolak.

Dokumen tidak lengkap atau tidak terbaca

Seluruh proses pendaftaran pinjaman berbasis teknologi akan dilakukan secara online. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen berupa bukti alamat (KTP), bukti penghasilan (rekening koran & slip gaji) yang di unggah. Proses seleksi dokumen ini adalah hal yang harus diperhatikan. Sebab, Platform pinjaman dana tercepat akan menilai dokumen calon nasabah dengan sangat teliti. Tujuannya untuk meminimalisasi risiko dokumen yang tidak terbaca, maka Anda bisa memilih layanan pinjaman Online yang memudahkan proses pendaftaran, seperti Cairin yang memberikan opsi pendaftaran dengan sangat mudah dan proses approval yang sangat cepat.

Riwayat kredit buruk

Riwayat kredit juga tak akan luput dari pengecekan. Apabila sebelumnya Anda pernah berutang di Platform pinjaman online lain, baik konvensional maupun online, dan memiliki utang yang tertunggak, maka bersiaplah mendapatkan penilaian yang buruk sebagai calon peminjam. Riwayat kredit sangat menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan Anda.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.