HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Viral COD Bermasalah! Yuk Simak Aturan Lengkap COD
visitor badge

Viral COD Bermasalah! Yuk Simak Aturan Lengkap COD

good

Belakangan ini banyak sekali video viral antara pembeli yang marah-marah kurir pengirim paket COD (Cash On Delivery) hal ini disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai atau berbeda dengan yang dibeli sebelumnya.

Kurang nya pemahaman pembeli dengan sistem COD membuat kurir menjadi disalahkan, padahal tugas kurir hanyalah mengatarkan paket yang mereka beli.

Hal ini menjadi keresahan banyak orang termasuk para kurir yang terancam setiap kali mengantar paket dengan sistem COD. Sistem COD yang berarti Cash On Delivery, pembeli harus membayar barang langsung ke kurir.

Nah, buat kamu pelanggan setia e-commerce mari kita simak sistem COD yang harus kamu ketahui sebelum berbelanja online.

Apa itu cash on delivery**(COD)**

Kebanyakan dari kita menyebutnya dengan singkatan COD, karena memang lebih ringkas dan mudah diucapkan. Baik COD atau cash on delivery sama saja. Nah, berikut kita akan mulai pembahasannya dari pengerian.

Jika melihat susunan katanya, ada dua kata penting dalam COD, yaitu cash dan delivery. Secara singkat, cash dapat dimaksudkan dengan pembayaran tunai. Sedangkan delivery diartikan sebagai pengiriman.

Oops! We could not locate your form.

Jadi, COD dapat diartikan sebagai layanan yang akan didapatkan oleh konsumen dari penjual. Layanan tesebut berupa akses untuk melakukan pembayaran terhadap pemberian barang, saat barang tersebut sampai di alamat tertentu.

Alamat tersebut bisa alamat rumahmu, rumah teman atau rumah orangtuamu. Satu hal yang pasti, kamu harus ada di rumah tersebut, khususnya ketika jadwal barang dikirim dan akan sampai.

Adanya layanan cash on delivery juga bisa menjadi indikator bagimu ketika akan mendeteksi kredibilitas toko. Maksudnya bagaimana?

Ketika kamu memilih mode COD untuk pembelianmu, kamu punya kesempatan untuk memastikan barangmu dulu sebelum membayar. Hal itu membuatmu dapat lebih percaya terhadap toko tersebut.

Kelebihan dan kekurangan sistem COD

Segala sesuatu pasti ada kekurangan dan kelebihannya. Begitu juga dengan layanan COD ini. Kelebihan dan kekurangan tersebut dapat dirasakan kamu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual.

Agar kamu bisa mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memilih mode pembayaran ini, berikut adalah kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihan COD

Berikut adalah beberapa kelebihan atau keuntungan yang bisa kamu dapat ketika memilih mode cash on delivery saat membeli barang, yaitu:

Layanan COD dapat memudahkan konsumen ketika membeli suatu barang yang diinginkan. Layanan yang biasanya tersedia untuk wilayah yang sama, membuat konsumen tidak perlu mencari barang dari luar kota.

Sebagai pembeli, kamu bisa melihat kondisi barang yang akan kamu beli terlebih dahulu sebelum membayarnya. Bahkan kamu bisa mengajukan pengembalian ketia barang yang sampai tidak sesuai dengan yang kamu pesan.

Kalau kamu adalah penjual, uang milikmu akan lebih mudah dan cepat untuk kamu terima. Karena bisa saja untuk wilayah dekat, kamu bisa mengantar sendiri dan langsung menerima uangnya.

Kekurangan COD

Setelah kelebihan, sekarang kita akan coba bahas kekurangannya. Kekurangan ini bisa jadi pertimbanganmu sebelum menggunakan mode cash on delivery.

Wilayah pengiriman barang terbatas. Umumnya berada dalam satu kota saja.

Butuh kehati-hatian lebih, baik ara pedagang maupun pembeli. Karena kalian merupakan dua mitra yang baru saling kenal. Peluang terjadinya penipuan sangat mungkin dirasakan atau diterima, baik pihak penjual ataupun pembeli.

Kemungkinan adanya pemalsuan uang, baik kepada pembeli atau penjual, karena mode lain dibantu oleh bank yang lebih menjamin keaslian uang transaksi.

Cara pengembalian barang COD yang tidak sesuai

Lalu bagaimana sih cara pengembalian barang COD ketika tidak sesuai dengan pesanan? Apakah pembeli harus membuka pesanannya di depan kurir dan kalau tidak sesuai apakah langsung dikembalikan ke kurir?

Jawabannya adalah, kamu tidak perlu membukanya di depan kurir. Pihak kurir hanya bertugas mengantar pesanan Anda dan menerima uang pembayaran dari kamu. Apalagi jika kamu sampai marah-marah ke kurir kalau barangnya tidak sesuai, itu adalah cara yang salah.

Ingat, kurir hanya bertugas mengantarkan pesanan sampai ke tangan pembeli. Mereka tidak ada urusannya dengan isi barang. Isi barang adalah tanggung jawab pihak seller atau e-commerce

Jadi kalau barang ternyata tidak sesuai, solusinya adalah :

Bisa meminta produk pengganti atau pengembalian dana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca kebijakan pengembali barang

Baca Kebijakan Pengembalian Produk

Jadi pertama-tama kamu harus membaca dulu kebijakannya.

Pastikan dulu produk yang kamu beli termasuk produk yang mana. Dan apakah waktunya masih tercover atau tidak.

Setiap e-commerce pasti memiliki tata cara nya sendiri untuk menangani kendala ini.
Kami hanya perlu megikuti langkah-langkah atau tata cara yang sudah disediakan saja ya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.