Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > VAKSIN BOOSTER SIAP DIBERIKAN! BERBAYAR ATAU GRATIS YA?
visitor badge

VAKSIN BOOSTER SIAP DIBERIKAN! BERBAYAR ATAU GRATIS YA?

Sobat Cairin sudah pada tahu belum nih? Kalau pemerintah akan memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk warganya. Berdasarkan jadwal, pemberian vaksin ini dimulai tahun depan, tepatnya bulan Januari 2022.

Meski demikian, tidak semua orang akan mendapatkan vaksin dosis ketiga secara gratis loh Sobat Cairin. Pemerintah juga akan menerapkan vaksin berbayar.

BPOM atau Badan Pemeriksa Obat dan Makanan saat ini sedang melakukan proses Emergency Use of Authorization (EUA) untuk vaksin jenis Pfizer, Sinovac, dan Astrazeneca. 

Selain itu, vaksin buatan dalam negeri yaitu Merah Putih juga termasuk dalam daftar vaksin penguat di 2022 loh Sobat Cairin. Hal ini sudah disampaikan dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang rilis pada 21 Desember 2021 lalu. 

Lalu mengapa kita perlu melakukan vaksinasi dosis ketiga? Jadi gini Sobat Cairin, Badan kesehatan dunia (WHO) menyebutkan, pemberian dosis ketiga ini sangat diperlukan untuk memaksimalkan:

1. Menambah Kekebalan tubuh

Vaksinasi ketiga ini bisa menambah kekebalan tubuh Sobat Cairin. Sebab, ada beberapa tubuh yang masih belum “kuat” meski telah diberi dua vaksin Covid-19.  Bahkan ada juga orang dengan gangguan imunitas, yang tubuhnya tidak merespon kekebalan, meskipun telah divaksin. Sehingga, perlu ditambahkan sekali lagi booster vaksin. Supaya menambah kekebalan tubuh.

2. Efektivitas Vaksin Menurun

Selain itu, ada beberapa merek vaksin yang efektivitasnya menurun seiring bertambahnya jangka waktu. Menurunnya efektivitas ini, jelas berisiko. Apalagi baru-baru ini ada jenis varian virus covid19 terbaru yang muncul. Akibat hal ini, perlu diberikan vaksin dosis ketiga. Supaya ketika ada virus yang masuk, maka kekebalan tubuh Sobat Cairin akan melawannya.

3. Bertambahnya Varian Baru

Munculnya berbagai varian baru Covid19, memicu adanya pengurangan efektivitas vaksin yang ada. Pemberian vaksin booster di Indonesia dianggap sangat penting loh Sobat Cairin. Kapan booster vaksin di Indonesia? Apabila ditanya kapan booster vaksin di Indonesia? Pemerintah menjawabnya bulan ini sudah mulai dilakukan. Waktu tepatnya yakni mulai 12 Januari 2022. 

Apakah Vaksin Booster Berbayar atau Gratis? Menurut pernyataan Presiden Joko Widodo, vaksin booster atau vaksin ketiga ini gratis tanpa biaya untuk seluruh rakyat Indonesia. Pemberian vaksin booster saat ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, lansia dan kelompok rentan lainnya. Selanjutnya, program ini menyasar ke masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas yang telahmendapatkan dosis vaksin kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Dan pelanksanaanya sudah dimulai dari 12 Januari 2022 loh sobat Cairin

Daftar Vaksin Dosis Ketiga Ada beberapa merek vaksin yang direkomendasikan untuk booster. Yaitu:

  • Moderna
  • Pfizer
  • Astrazaneca
  • Sinopharm
  • Sinovac
  • Vaksin merah putih

Selain keenam merek tersebut, ada daftar vaksin lain yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Namun, belum bisa dipastikan vaksin apa saja. Jadi itulah daftar vaksin booster atau vaksin dosis ketiga di tahun 2022. Sobat Cairin jangan lupa untuk melakukan vaksin ketiga ini ya, supaya kemungkinan Sobat Cairin terkena virus COVID-19 semakin kecil.

Siap untuk melakukan vaksin dosis ketiga Sobat Cairin? Mimin sih siap banget nih!

Jangan lupa install dan ajukan pinjaman online di aplikasi Cairin, Sobat bisa mendapatkan aplikasinya di googleplay store ya! Jadi tenang bersama Cairin yang siap membantu kebutuhan Sobat Cairin di seluruh Indonesia. Cairin adalah Perusahaan fintech peer to peer lending PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) telah BERIZIN dari OJK (status: legal). Sobat Cairin juga bisa langsung cek legalitas suatu platform fintech di Kontak OJK 157 loh, link nya bisa sobat klik nih:

https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw

Atau sobat bisa kunjungi website resmi OJK ya, linknya dibawah ini:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana yang Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukup unduh aplikasi Cairin di Google Playstore di smartphone kalian, isi data diri, ajukan pinjaman dan dapatkan limit hingga 4 juta Rupiah.

Tunggu apalagi yuk download sekarang!

Link Download: Cairin Download

Writer: Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.