HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Mengatur Keuangan Menjelang Ramadan agar Tetap Stabil
visitor badge

Tips Mengatur Keuangan Menjelang Ramadan agar Tetap Stabil

Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Namun, sering kali pengeluaran selama bulan puasa justru meningkat, baik untuk kebutuhan berbuka, sahur, hingga persiapan Lebaran. Agar kondisi keuangan tetap stabil, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Buat Anggaran Khusus Ramadan

Menjelang Ramadan, buatlah anggaran yang mencakup kebutuhan utama seperti makanan, donasi, hingga persiapan Lebaran. Dengan anggaran yang jelas, kamu bisa mengontrol pengeluaran dan menghindari belanja impulsif.

2. Prioritaskan Kebutuhan, Bukan Keinginan

Saat Ramadan, banyak promo makanan dan barang yang menggoda. Sebelum membeli, pastikan kebutuhan utama sudah terpenuhi dan jangan tergoda oleh diskon yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan.

3. Manfaatkan Promo dan Diskon dengan Bijak

Bulan Ramadan sering kali menjadi momen banyaknya promo dan diskon di berbagai e-commerce. Manfaatkan promo ini untuk kebutuhan pokok seperti sembako atau perlengkapan ibadah. Namun, tetap sesuaikan dengan anggaran yang telah dibuat.

4. Siapkan Dana untuk Zakat dan Sedekah

Ramadan adalah bulan penuh berkah, dan berzakat atau bersedekah adalah salah satu cara untuk berbagi kebahagiaan. Sisihkan dana khusus untuk zakat fitrah dan donasi sejak awal agar tidak mengganggu keuangan pribadi.

5. Hindari Utang Konsumtif

Jika tidak mendesak, hindari berutang untuk keperluan yang bersifat konsumtif seperti belanja baju baru atau makanan mahal. Sebaliknya, jika membutuhkan dana untuk keperluan produktif atau darurat, manfaatkan layanan keuangan yang terpercaya seperti Cairin.

6. Siapkan Dana Darurat

Selama Ramadan, pengeluaran bisa saja di luar prediksi. Oleh karena itu, pastikan kamu memiliki dana darurat agar tetap tenang menghadapi situasi tak terduga.

7. Rencanakan Keuangan Setelah Lebaran

Banyak orang mengalami ‘kantong kering’ setelah Lebaran karena pengeluaran yang berlebihan. Oleh karena itu, atur strategi sejak awal agar keuangan tetap stabil setelah Ramadan berakhir.

Sebenarnya apasih kantong kering

Kantong kering merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi keuangan seseorang yang menipis atau bahkan habis setelah mengeluarkan banyak uang dalam waktu singkat, misalnya setelah Lebaran. Hal ini sering terjadi akibat pengeluaran yang tidak terkontrol, seperti belanja berlebihan, memberikan THR, atau biaya perjalanan mudik. Untuk menghindari kondisi ini, penting untuk merencanakan anggaran dengan baik sejak awal Ramadan agar keuangan tetap stabil hingga setelah Lebaran.

Dengan pengelolaan keuangan yang baik, Ramadan bisa dijalani dengan lebih tenang dan nyaman. Jika kamu membutuhkan akses keuangan yang fleksibel dan terpercaya, Cairin siap membantu dengan layanan pinjaman yang aman dan transparan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.