HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Menyikapi FOMO di Tengah Banyaknya Konser dan Mengelola Keuangan Agar Tetap Stabil
visitor badge

Seiring dengan berjalannya waktu, dunia hiburan semakin ramai dengan berbagai konser dan acara musik yang diadakan di berbagai kota. Keinginan untuk hadsir dan merasakan euforia di setiap konser memang sangat menggoda, namun hal ini juga bisa memicu fenomena yang kita kenal dengan istilah FOMO (Fear of Missing Out). Banyak dari kita yang rela merogoh kocek dalam-dalam demi tiket konser, akomodasi, dan berbagai biaya lainnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa menjaga stabilitas keuangan adalah prioritas. Berikut ini beberapa tips untuk menyikapi FOMO dan tetap menjaga keuangan kamu tetap sehat:

1. Buat Anggaran Hiburan

Tentukan anggaran khusus untuk hiburan setiap bulan. Pastikan anggaran ini realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan, sehingga kamu tetap bisa menikmati hiburan tanpa harus mengorbankan kebutuhan dasar lainnya.

Tidak semua konser harus dihadiri. Pilihlah konser-konser yang benar-benar kamu minati, dengan demikian, kamu bisa menikmati acara tersebut dengan lebih maksimal tanpa merasa terbebani.

2. Manfaatkan Promo dan Diskon

Banyak penyelenggara konser yang menawarkan promo dan diskon, baik melalui pembelian awal (early bird), promo kartu kredit, atau melalui aplikasi tertentu. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih terjangkau.

3. Ikut Konser Virtual

Di era digital ini, banyak konser yang juga disiarkan secara virtual. Ini bisa menjadi alternatif untuk menghemat biaya dibandingkan harus datang langsung ke lokasi acara.

4. Gabung Komunitas atau Fan Club

Bergabung dengan komunitas atau fan club bisa memberikan banyak keuntungan loh, termasuk informasi lebih awal tentang konser, promo khusus, atau bahkan tiket gratis.

5. Menabung untuk Pengalaman Besar

Jika ada konser besar yang sangat kamu suka dan tunggu-tunggu, mulailah menabung dari jauh hari. Menyisihkan sedikit demi sedikit setiap bulan akan membuat kamu lebih siap secara finansial ketika waktu konser tiba

6. Evaluasi Kembali Gaya Hidup

Kadang-kadang, keinginan untuk hadir di setiap konser adalah cerminan dari gaya hidup yang kurang bijak. Evaluasi kembali pengeluaran kamu dan lihat apakah ada hal-hal yang bisa dikurangi atau dihindari demi keseimbangan keuangan yang lebih baik.

7. Belajar Mengatakan Tidak

Tidak ada salahnya untuk mengatakan tidak pada beberapa kesempatan. Belajar untuk tidak mengikuti arus bisa menjadi langkah awal untuk kehidupan finansial yang lebih sehat.

8. Investasi Pengalaman

Pilihlah pengalaman yang memberi nilai lebih dibanding hanya sekadar mengikuti tren. Pengalaman yang berharga dan memberi dampak positif jangka panjang lebih bernilai dibanding hanya mengejar momen sesaat.

Dengan mengikuti tips di atas, kamu bisa loh menyikapi FOMO dengan lebih bijak dan tetap menjaga keuangan agar tetap stabil. Ingatlah bahwa hiburan adalah bagian penting dari hidup, namun tidak boleh mengorbankan stabilitas keuangan.

Tetaplah bijak dalam mengatur keuangan dan selamat menikmati setiap momen berharga dalam hidup kamu!

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.