HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mengenal Bulan Fintech Nasional
visitor badge

Inisiatif untuk Masa Depan Keuangan Digital yang Inklusif

Bulan Fintech Nasional: Sejarah, Tujuan, dan Peranannya dalam Ekonomi Digital Indonesia

Sejak beberapa tahun terakhir, sektor finansial dan teknologi atau financial technology (fintech) mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Dengan semakin banyaknya layanan fintech yang membantu masyarakat dalam mengakses keuangan secara lebih mudah dan inklusif, maka lahirlah Bulan Fintech Nasional (BFN), sebuah inisiatif tahunan yang dirayakan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan digital di seluruh Indonesia.

Sejarah dan Latar Belakang Bulan Fintech Nasional

Bulan Fintech Nasional pertama kali diinisiasi oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), bekerja sama dengan pihak pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inisiatif ini muncul sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Nasional Literasi Digital, serta sebagai upaya konkret untuk mempromosikan literasi keuangan dan inklusi finansial di era digital. Bulan Fintech Nasional biasanya dirayakan setiap bulan November, bertepatan dengan berbagai perayaan dan konferensi fintech di tingkat nasional dan internasional.

Inisiatif ini berawal dari kesadaran bahwa fintech memiliki potensi besar dalam membantu masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan konvensional, terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan semakin banyaknya perusahaan fintech yang muncul, penting bagi masyarakat untuk memahami cara-cara yang tepat dalam menggunakan layanan ini, terutama terkait keamanan, literasi keuangan, dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan dari Bulan Fintech Nasional

Bulan Fintech Nasional bertujuan untuk:

Meningkatkan Literasi Keuangan: Memastikan masyarakat memahami cara memanfaatkan layanan fintech dengan bijak, seperti cara mengakses pinjaman yang aman, menabung secara digital, hingga berinvestasi.

Mendukung Inklusi Keuangan: Menyediakan informasi dan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang selama ini sulit dijangkau, terutama di wilayah pedesaan atau bagi mereka yang tidak memiliki akses ke bank.

Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan Fintech di Indonesia: Sebagai wadah bagi perusahaan fintech untuk memperkenalkan produk dan inovasi mereka kepada masyarakat luas, Bulan Fintech Nasional juga mendukung pengembangan teknologi finansial yang lebih aman dan efektif.

Melindungi Konsumen: Melalui sosialisasi selama Bulan Fintech Nasional, masyarakat diingatkan akan pentingnya menjaga data pribadi dan cara mengenali fintech ilegal yang dapat merugikan.

Dampak Bulan Fintech Nasional Bagi Masyarakat Indonesia

Bulan Fintech Nasional memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fintech. Dengan edukasi yang terus-menerus, masyarakat menjadi lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital, mampu menghindari penipuan, dan memahami pentingnya keamanan data pribadi. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah masyarakat yang kini bisa mengakses layanan keuangan, seperti pinjaman, pembayaran digital, dan investasi mikro, yang sebelumnya sulit diakses oleh sebagian besar penduduk.

Harapan di Masa Depan

Bulan Fintech Nasional diharapkan dapat terus menjadi penggerak dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan dukungan pemerintah, regulator, dan pelaku industri, BFN diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi keuangan digital ke seluruh pelosok negeri, mempercepat tercapainya inklusi keuangan nasional, dan membantu memperkuat perekonomian Indonesia di era digital ini.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.