HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Masih Berani Pakai WiFi Publik
visitor badge

Penipuan Melalui WiFi Publik: Bahaya yang Sering Diabaikan

WiFi publik memang praktis, tapi bisa menjadi jebakan bagi pelaku kejahatan siber. Berikut beberapa modus penipuan melalui WiFi publik yang harus diwaspadai:

1. Honeypot WiFi (WiFi Palsu)

Pelaku membuat jaringan WiFi palsu dengan nama yang mirip tempat umum (misalnya “Cafe XYZ Free WiFi”). Saat kamu terhubung, pelaku bisa langsung mencuri data pribadi kamu loh, termasuk username, password, dan informasi keuangan.
Tips:

  • Periksa keaslian WiFi dengan bertanya langsung kepada petugas.
  • Hindari jaringan tanpa kata sandi.

2. Man-in-the-Middle (MitM)

Penjahat siber memantau dan mencuri data yang kamu kirim melalui jaringan, seperti informasi login atau detail kartu kredit.
Tips:

  • Hindari memasukkan data sensitif saat menggunakan WiFi publik.
  • Gunakan jaringan yang terenkripsi (pastikan situs menggunakan HTTPS).

3. Malware Injection

Pelaku menyisipkan malware ke perangkat Anda melalui jaringan WiFi. Malware ini bisa mencuri data atau mengunci perangkat Anda untuk tebusan (ransomware).
Tips:

  • Pastikan perangkat Anda menggunakan antivirus terkini.
  • Matikan fitur “auto-connect to WiFi” di perangkat Anda.

4. WiFi Eavesdropping (Penyadapan)

Melalui alat khusus, pelaku dapat menyadap aktivitas online kamu, termasuk pesan pribadi dan riwayat browsing.
πŸ’‘ Tips:

  • Gunakan VPN untuk mengenkripsi koneksi internet kamu.
  • Hindari WiFi publik untuk aktivitas penting seperti transaksi perbankan.

5. Penipuan Melalui Captive Portal

Beberapa WiFi publik meminta kamu login melalui suatu portal (captive portal). Pelaku bisa membuat portal palsu untuk mencuri data login atau informasi pribadi kamu.
Tips:

  • Hindari memasukkan informasi pribadi di portal WiFi yang mencurigakan.

Gratis bukan berarti aman! Waspadai risiko WiFi publik dan lindungi data Anda. Gunakan WiFi publik dengan cerdas ya Sobat Cairin

Tags:

Cairin Tips







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (β€˜Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.