HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Financial Red Flags dalam Relationship—Waspadai Sejak Dini

Financial Red Flags dalam Relationship—Waspadai Sejak Dini

Katanya cinta itu buta. Tapi jangan sampai “buta dompet” juga, ya! Karena selain chemistry dan komunikasi, urusan keuangan juga bisa jadi faktor penting dalam kelangsungan sebuah hubungan. Nggak jarang, masalah keuangan jadi pemicu utama konflik—bahkan perpisahan.

Nah, supaya kamu nggak terjebak terlalu dalam, yuk kenali financial red flags dalam relationship yang wajib kamu waspadai sejak awal!

1. Gak Transparan Soal Keuangan

Pasanganmu selalu menghindar kalau ditanya soal penghasilan, utang, atau pengeluaran? Ini bisa jadi sinyal bahaya.
Kejujuran finansial itu penting, apalagi kalau hubunganmu makin serius. Menyembunyikan kondisi keuangan bisa bikin hubungan penuh asumsi dan risiko.

2. Terlalu Boros (Atau Terlalu Pelit)

Gak masalah punya gaya hidup hedon sesekali, tapi kalau tiap minggu foya-foya tanpa mikirin masa depan? Hati-hati.
Sebaliknya, pasangan yang terlalu pelit sampai gak mau berbagi sama sekali juga bisa bikin hubungan gak seimbang. Yang penting adalah punya pola pikir keuangan yang sehat dan bisa diajak kompromi.

3. Sering Ngutang Tapi Gak Tanggung Jawab

Kalau pasanganmu sering pinjam uang ke sana-sini, termasuk ke kamu, tapi gak pernah ada itikad balikin, itu red flag besar.
Ingat, relationship sehat itu harus saling support, bukan jadi tempat “penyelamatan keuangan” yang toxic.

4. Anti Banget Ngomongin Masa Depan Finansial

Pas ditanya soal nabung bareng, investasi, atau rencana keuangan masa depan, jawabannya selalu:

“Nanti aja dipikirin.”
Padahal, ngobrolin soal tujuan finansial bersama penting banget buat bangun fondasi yang kuat. Kalau dia gak pernah mau terbuka soal ini, bisa jadi dia gak siap komitmen.

5. Gaya Hidup Gak Sesuai Kemampuan

Pakai barang branded terus, liburan mewah, tapi tiap akhir bulan kepepet terus? Ini tanda dia mengejar gengsi ketimbang stabilitas.
Kalau gak diawasin, kamu bisa ikut terjebak dalam gaya hidup yang boros dan penuh tekanan.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan nih Sobat Cairin?

Kalau kamu nemuin satu atau lebih red flag di atas, bukan berarti langsung putus. Tapi kamu bisa mulai dari:

  • Ngobrol terbuka dan jujur soal keuangan
  • Lihat respon dan kemauan dia buat berubah
  • Pertimbangkan long-term goals kalian berdua

Ingat, pasangan ideal bukan cuma yang bikin hati nyaman, tapi juga bisa diajak tumbuh bareng, termasuk secara finansial.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.