HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Era Baru Fintech Lending Pinjaman Daring Pindar
visitor badge

Selamat Tinggal Pinjol, Selamat Datang Pindar

Industri fintech lending di Indonesia memasuki babak baru dengan penggantian istilah “pinjaman online” atau yang akrab disebut “pinjol” menjadi “pindar” (pinjaman daring).

Dikutip dari Kompas.com (17/12), pindar akan dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin dari OJK. Sementara itu, pinjol kini merujuk pada layanan serupa yang ilegal alias tidak berizin.

Maka dari itu, pergantian nama ini diumumkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan citra positif industri, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keamanan layanan ini.

Mengapa Berubah Menjadi Pindar?

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pergantian istilah ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada istilah “pinjol”. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan bahwa istilah pinjol sangat negatif dan ilegal. Pihaknya ingin masyarakat menggusur istilah itu agar tidak merugikan Pindar yang diakui oleh OJK.

“Betul, Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” kata Entjik dikutip Rabu (18/12/2024).

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung langkah ini sebagai bagian dari program literasi keuangan. Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan, “Istilah ‘pindar’ diharapkan mencerminkan citra layanan yang lebih modern, bertanggung jawab, dan mendukung inklusi keuangan di Indonesia.”

Dampak Pergantian Nama

Perubahan ini tidak hanya menyangkut istilah, tetapi juga membawa misi besar: meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending. Dengan hadirnya nama baru, diharapkan edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan fintech yang bertanggung jawab dapat lebih diterima oleh masyarakat luas.

Perubahan ini menjadi momentum untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna. Kami percaya bahwa pindar dapat menjadi solusi keuangan yang andal untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat.

Apa yang Harus Sobat Cairin Ketahui tentang Pindar?

1. Aman dan Legal: Pindar hanya tersedia melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Transparansi: Semua biaya, bunga, dan tenor jelas sejak awal tanpa biaya tersembunyi.

3. Solusi Keuangan: Pindar dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah.

Komitmen Cairin dalam Era Baru Pindar

Sebagai bagian dari industri fintech lending, Cairin mendukung penuh perubahan ini. Kami terus berupaya untuk memberikan pengalaman terbaik melalui layanan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan pindar, kami ingin menjadi mitra keuangan yang membantu mewujudkan impian Sobat Cairin.

Mari sambut era baru fintech lending di Indonesia dengan semangat baru! Yuk, manfaatkan pindar secara bijak untuk mendukung kebutuhan finansial Anda.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.