Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Ngabuburit Tetap Asyik Selama PSBB Di Rumah Aja
visitor badge

Tips Ngabuburit Tetap Asyik Selama PSBB Di Rumah Aja

Bulan Ramadhan kali ini sangat terasa berbeda dari bulan Ramadhan sebelumnya.

Karena Ramadhan kali ini berada di tengah wabah pandemi Covid-19 dan pemerintah memberikan kebijakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal ini mengharuskan kita untuk tetap berada dirumah saja.

Alhasil kegiatan yang biasa kita lakukan selama bulan ramadhan menjadi berbeda contohnya, Sholat tarawih yang seharus dilakukan secara berjamaah di masjid terdekat, kali ini harus dilakukan dirumah guna menghindari penyebaran dan penularan virus covid-19.

Lalu tradisi ngabuburit menjelang buka puasa, seperti mencari takjil, berkumpul bersama teman, atau sekedar berjalan-jalan sore sambil menunggu waktu berbuka puasa pun harus di tiadakan.

Namun tenang saja, kamu tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan ngabuburit asyik menunggu waktu berbuka puasa dirumah aja lho!|

Berikut ini adalah beberapa kegiatan ngabuburit dirumah aja yang bisa kamu lakukan.

good

1.Nonton Film Favorit Bersama Keluarga
Menonton film favorit bisa kamu jadikan sebagai kegiatan yang seru ngabuburit dirumah lho.
Kamu bisa manfaatkan bioskop online yang ada untuk menonton film favorit kamu bersama keluarga dirumah.
Bioskop online juga sudah lengkap dengan layanan streaming film HD dan berbagai macam genre film seperti, horor, komedi, action, dan drama-drama korea hits juga pasti tersedia.

good

2.Bermain Games
Nah, kamu juga bisa menfaatkan game-game seru yang ada di smartphone kamu.
Sudah pasti banyak game menarik yang bisa kamu mainkan berjam-jam sambil menunggu waktu berbuka puasa.

good

3.Memasak
Salah satu ide ngabuburit selama PSBB adalah memasak. mengisi waktu sambil menunggu waktu berbuka puasa dengan membuat camilan, kue, dessert, minuman, atau takjil yang lezat. Kalau kamu nggak terbiasa masak, cobalah mencari resep-resep yang mudah untuk ditiru di rumah atau di kost.

good

4.Streaming Podcast
Beberapa tahun belakangan ini podcast menjadi salah satu media entertainment yang banyak dipilih untuk mengisi waktu luang. Podcast itu seperti siaran radio namun tanpa lagu. Kamu bisa menemukan berbagai topik menarik dari podcaster. Mau podcast tentang komedi, horor, hingga motivasi bisa kamu pilih, tuh!
Mendengarkan podcast juga bisa dilakukan sambil menunggu adzan Maghrib, lho. Bisa sambil rebahan ataupun melakukan pekerjaan yang lain seperti membersihkan kamar. Platform untuk mendengarkan podcast, nih, ada banyak, seperti Spotify, Apple Podcast, atau YouTube.

good

5.Tadarus Al Quran
Dari semua kegiatan yang sudah ditulis di atas, tentu kegiatan satu ini yang sangat dianjurkan. Nggak ada kegiatan lebih baik saat ngabuburit puasa selain membaca ayat-ayat suci Al-Quran. Memperbanyak ibadah menjadi hal yang diutamakan dalam bulan suci Ramadan. Nggak hanya sekadar membaca ayat suci Al-Quran saja, kamu juga harus mengerti dan meresapi arti dari ayat tersebut, ya.

Kamu juga bisa, lho, membuat tantangan untuk diri sendiri. Misalnya menargetkan khatam Al-Quran selama bulan Ramadan. Biar ada motivasi, nih, ajak juga teman atau keluarga untuk ikutan tadarusan bersama-sama.

Itulah beberapa rekomendasi kegiatan ngabuburit puasa yang bisa kamu lakukan selama PSBB Covid-19 berlangsung. Mungkin bulan Ramadan tahun ini berbeda dari tahun kemarin, tapi esensi dari puasa itu sendiri nggak boleh berkurang, dong. Kita harus tetap menjalankan ibadah puasa dengan fokus dan juga khusyuk.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.