Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Atur Keuangan Keluarga Yang Memiliki Satu Sumber Penghasilan
visitor badge

Tips Atur Keuangan Keluarga Yang Memiliki Satu Sumber Penghasilan

Tentu setiap orang ingin sekali memiliki sumber penghasilan lebih, namun tidak semua bisa memiliki sumber penghasilan lebih, hal itu biasa disebabkan oleh keterbatasan yang kita miliki.
Berat memang rasa nya jika kita hanya memiliki satu sumber penghasilan, karena kita harus memenuhi kebutuhan keluarga dirumah juga orang tua kita.

Tapi jangan takut kamu tetap bisa hidup walau hanya memiliki satu sumber penghasilan dan tetap bisa penuhi semua kebutuhan keluarga tercinta kamu kok.

Bagaimana caranya? Simak tips berikut ini ya Sobat.

1.Buat Perencanaan Keuangan Dengan Matang
Jika kita memiliki rencana keuangan yang baik, tentu kita akan merasakan hidup yang sangat nyaman. Hal yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuat anggaran keuangan dan menerapkan nya dengan baik.

Buat anggaran pengeluaran bulanan kamu, dan evaluasi kembali mana pengeluaran yang tidak penting.

  1. Berbelanja Hanya Kebubutan Prioritas Saja
    Jika kamu ingin keuangan dan pengeluaran kamu tetap baik, jangan pernah berbelanja atau membeli barang yang tidak penting ataupun hanya sebatas keinginan saja.

Banyak sekali yang masih terjebak dengan pola pikir konsumtif, sehingga mereka lebih banyak pengeluaran dibandingkan dengan hasil yang di dapat setiap bulan nya.

  1. Jangan Pernah Skip Hitung Seluruh Total Pendapatan
    Sebelum kamu mengetahui cara mengatur keuangan keluarga dengan tepat.
    Kamu harus mengukur kemampuan keuangan kamu terlebih dahulu, dengan cara hitung seluruh total pendapatan yang kamu miliki.

Angka yang diperoleh sangat penting untuk mengalokasikan dana secara detail agar bisa penuhi kebutuhan keluarga dengan baik.

  1. Buat Rumus Pos Pengeluaran
    Setelah rencana belanja disusun dengan menyisakan kebutuhan-kebutuhan prioritas utama yang harus dipenuhi dalam sebulan, maka kamu sudah bisa menetapkan anggaran dari setiap detail kebutuhan keluarga. Rencana anggaran pengeluaran tidak boleh melebihi kemampuan atau pendapatan keluarga dalam sebulan.

Pada prinsipnya, seluruh pendapatan harus dihabiskan atau dimasukkan dalam anggaran pengeluaran. Asalkan, alokasi anggaran diberikan pada pos pengeluaran yang tepat. Menghabiskan anggaran belanja bukan berarti sisa dana yang tersedia dibelanjakan ke mal sampai habis, tapi bisa dimasukkan ke tabungan atau investasi








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.