HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Bincang Penurunan suku bunga 0,3%, Cairin undang AFPI dalam Podcast Cairin
visitor badge

Bincang Penurunan suku bunga 0,3%, Cairin undang AFPI dalam Podcast Cairin

Jakarta, 30 Januari 2024 – Cairin sebagai salah satu penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)atau fintech lending terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan literasi dan edukasi, dalam hal ini terkait adanya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan(SEOJK)No.19 tahun 2023 dan secara khusus membahas terkait penurunan suku bunga fintech lending konsumtif menjadi maksimal 0,3% per hari bagi pelaku industri.

Kegiatan pembahasan ini dibalut dengan konsep Podcast secara ringan, dibawakan langsung oleh CEO Cairin, Bapak Antonius sebagai host dan dihadiri oleh Bapak Entjik S. Djafar selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta Bapak Andrisyah Taudalan selaku Direktur Corporate Communication AFPI.

“Sebenarnya ini adalah salah satu cara untuk mengedukasi industri ini sendiri dan tentunya masyarakat. Target kita adalah switching atau perpindahan dari pinjol ilegal ke fintech lending yang berizin di OJK. Sehingga dengan adanya penurunan suku bunga yang sudah ditetapkan oleh OJK, dengan ini masyarakat bisa beralih ke fintech lending yang legal dan berizin OJK” Ucap Bapak Entjik selaku Ketua Umum AFPI pada kegiatan tersebut.

“Menurut saya ini sesuatu yang baru yang harus kita apresiasi, saya merasa dengan adanya penguatan aturan OJK ini, bisa menjadi insentif bagi masyarakat untuk mengutilisasi layanan fintech lending itu sendiri. Bagi pelaku industri, ini merupakan tantangan tersendiri untuk lebih berinovasi dalam aspek mitigasi & pengelolaan risiko yang baru, dan bisa menjadi avenue untuk kolaborasi supaya bisa lebih menghadapi tantangan industri ke depannya”, Lanjut Bapak Andrisyah Tauladan.

Dengan adanya kegiatan yang mengedukasi serta memberikan update terkait industri fintech lending ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan paham dalam menggunakan pinjaman online, khususnya dapat membedakan antara pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal. Ditambah dengan maraknya modus penipuan di dunia digital, perlu adanya edukasi dan literasi instrumen produk keuangan kepada masyarakat.


PT Idana Solusi Sejahtera, dengan nama aplikasi Cairin didirikan pada tahun 2018 dan untuk pertama kali Perseroan beroperasi dan melayani masyarakat sebagai penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) sebagaimana tunduk kepada POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Hingga per Februari 2024, Cairin berhasil menyalurkan pendanaan hingga 2,78 Triliun dengan 700 Ribu peminjam aktif.

Bijak dalam menggunakan pinjaman online, dan dapatkan update terkait industri fintech lending di Podcast Cairin dan sosial media Cairin








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.