HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Jenis Promo Ini Bisa Meningkatkan Penjualan
visitor badge

Jenis Promo Ini Bisa Meningkatkan Penjualan

Siapa sih yang tidak ingin toko atau bisnis nya ramai pembeli atau laris di pasaran? Tentu saja semua pasti ingin sekali hal itu.
Perlu diketahui pada saat berbelanja offline atau online ada satu hal yang akan selalu dinanti-nanti para pelanggan, yups sudah pasti hal yang paling dinanti itu adalah diskon dan promo yang diberikan oleh penjual nya.

Ada banyak sekali cara membuat diskon dan promo yang menarik, untuk menarik pelanggan di toko atau bisnis kamu.
Nah, kali ini kita akan berikan jenis promo yang paling jitu dan tentu saja paling banyak dinanti-nanti oleh para pelanggan

1.Promo Buy One Get One
Tentu saja promo ini sudah tidak akan asing lagi bagi para pelanggan kita.
Jenis promo sangatlah ampuh untuk menarik pelanggan dan meningkatkan penjualan di toko atau bisnis kamu, sudah banyak sekali jenis promo ini digunakan oleh brand kecil maupun brand yang besar.

2.Promo Bundling
Jenis promo ini bisa juga digunakan sebagai alternatik untuk promosi toko kamu, biasanya jenis promo bundling digunakan untuk menghasbiskan stock yang yang tersisa digudang toko kamu.
Paket promo ini memasangkan produk terlaris dengan produk lama dan tentu saja dengan harga yang sangat menggiurkun untuk para pelanggan.

3.Promo Flash Sale
Jenis promo flashsale sering digunakan sebagai strategi promosi yang cukup ampuh juga lho!
Promo yang menghadirkan diskon gila-gilaan ini dan dengan waktu yang sangat singkat bisa 1-2 jam stock barang yang di jual dengan promo ini dapat habis tak tersisa.

4.Promo Point Reward
Point Reward adalah salah satu yang sangat cerdas untuk menarik pelanggan dan meningkatkan penjualan toko atau bisnis kamu.
Dengan memberikan point untuk pelanggan, membuat para pelanggan kamu semakin aktif dan semangat dalam mengumpulkan point, yang nanti nya point tersebut bisa di redeem dengan kupon diskon, voucher belanja, dan bonus-bonus menarik yang kamu sediakan di toko kamu.

Nah, berikut adalah beberapa jenis promo jitu yang mampu meningkatkan penjualan toko atau bisnis yang kamu miliki. Semoga dapat berguna dan toko kamu semakin maju ya Sobat!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.