HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Bahaya Menggunakan Jasa Joki Pinjol Ilegal: Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui!
visitor badge

Fintech lending muncul sebagai solusi inovatif yang mempermudah akses keuangan bagi masyarakat luas. Namun, sayangnya, istilah ‘pinjol’ sering kali diasosiasikan dengan praktik ilegal, yang akhirnya menciptakan konotasi negatif yang turut mencoreng citra industri fintech lending secara keseluruhan, ditambah dengan munculnya praktik ilegal yang meresahkan, seperti jasa joki pinjol ilegal. Mungkin terdengar menggiurkan—ada pihak ketiga yang menawarkan bantuan untuk pengajuan pinjaman yang ‘pasti disetujui’. Tapi, hati-hati karena risiko besar mengintai.

Apa Itu Joki Pinjol Ilegal?

Joki pinjol illegal adalah pihak ketiga yang menawarkan jasanya untuk mengurus pengajuan pinjaman online atas nama orang lain. Mereka menjanjikan proses yang cepat dan tanpa ribet, bahkan kadang mengklaim bisa meningkatkan peluang persetujuan meskipun skor kredit rendah.

Risiko Menggunakan Joki Pinjol Ilegal

  • Data Pribadi Disalahgunakan

Untuk mengajukan pinjaman, joki memerlukan akses ke data pribadi kamu seperti KTP, nomor telepon, atau bahkan akun bank. Bahaya terbesar adalah data tersebut bisa disalahgunakan. Tanpa Sobat Cairin sadari, data kamu bisa dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan lainnya.

  • Tagihan yang Tak Terkendali

Pengajuan pinjaman atas nama kamu mungkin berhasil, tapi apakah kamu yakin dengan jumlah pinjaman dan syarat-syaratnya? Joki bisa saja memanipulasi nominal pinjaman, sehingga kamu terjebak dalam utang besar yang sulit dilunasi. Kamu yang pada akhirnya harus membayar semuanya.

  • Masalah Hukum

Menggunakan joki pinjol tersebut bisa melibatkan kamu dalam tindakan ilegal. Jika terjadi masalah dengan pengembalian dana, kamu bisa dianggap terlibat dalam praktik pinjaman ilegal, dan ini bisa merugikan kamu dari sisi hukum.

Dampak Jangka Panjang

  • Skor Kredit Rusak

Penggunaan jasa joki pinjol ilegal tidak akan memperbaiki catatan kredit kamu. Malahan, jika kamu tidak mampu membayar tepat waktu, skor kredit kamu akan hancur dan semakin sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

  • Diteror Penagih Utang

Jika pinjaman tidak dibayar, kamu akan menjadi sasaran penagihan yang agresif oleh pihak pinjol. Ini termasuk ancaman, intimidasi, dan bahkan penyebaran data pribadi kamu ke publik.

Bijak dalam Mengelola Pinjaman

Daripada tergiur menggunakan jasa joki pinjol ilegal, lebih baik tingkatkan literasi keuangan kamu. Ajukan pinjaman hanya pada layanan FINTECH LENDING RESMI yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pastikan Sobat Cairin memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman dan hitung kemampuan finansial kamu untuk membayar tepat waktu.

Joki pinjol ilegal mungkin terlihat seperti solusi instan, tapi di balik kemudahan yang dijanjikan, ada risiko besar yang dapat menghancurkan kehidupan finansial kamu loh. Hindari praktik ini dan selalu gunakan jasa keuangan yang legal dan aman.

Jangan sampai terjebak dalam praktik joki pinjol yang merugikan! Selalu gunakan pinjaman dari layanan FINTECH LENDING RESMI dan kelola keuanganmu dengan bijak. Yuk, piilh yang aman dan hindari jebakan utang yang tidak terkendali!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.