Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Mudah Menjaga Keuangan Tetap Sehat kala PPKM Darurat
visitor badge

Cara Mudah Menjaga Keuangan Tetap Sehat kala PPKM Darurat

good

PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Telah resmi dilaksanakan sejak tanggal 3-10 Juli 2021.

Tentunya hal ini membuat kita tidak bisa melakukan banyak aktivitas diluar rumah agar tidak terpapar virus Covid-19 varian delta yang sudah terdeksi di Indonesia.

Oleh karena itu kamu perlu persiapan yang matang dalam menghadapi PPKM Darurat kali ini, tidak berbeda jauh dengan PSBB namun kali ini kamu harus lebih bijak dan matang dalam mengelola keuangan di masa PPKM saat ini.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kamu ikuti.

1.Rencanakan Keuangan selama PPKM

Perencanaan keuangan ini menyangkut pengeluaran yang kamu keluarakan selama PPKM berlangsung.

Pengeluaran nya bisa berupa uang untuk membeli kebutuhan pokok, dan jangan lupa tambahkan pengeluaran untuk membeli vitamin, masker, dan handsanitizer serta obat-obatan.

2. Persiapkan Dana Darurat

Finansial yang sehat tidak akan terjadi tanpa adanya dana darurat. Pentingnya dana darurat ini adalah untuk meng-cover setiap pengeluaran tidak terduga yang muncul ketika tidak memiliki uang sama sekali.

Karena tidak ada yang tahu bisa seberapa parahnya kondisi keuangan kamu dimasa depan, jadi akan sangat bijak jika kamu bisa menyisahkan setidaknya 5% dari penghasilan kamu untuk disimpan sebagai dana darurat.

3. Daftar Jaminan Kesehatan

Ingat setiap orang bisa saja terpapar virus covid-19, karena tidak memandang umur, dan siapa mereka siapa pun bisa saja terpapar virus ini.

Oleh karena itu untuk berjaga-jaga kamu harus mulai daftarkan diri kamu serta keluarga lainnya untuk menggunakan jaminan kesehatan.

Kamu bisa gunakan asuransi kesehatan yang menanggung fasilitas rawat inap dan Covid-19, dan perlu kamu ketahui tidak semua asuransi menanggung pengobatan Covid-19.

4. Cari Tambahan Penghasilan

Dengan menambah pendapatan, kamu memiliki potensi untuk lebih banyak menyisihkan dana darurat, mudah membayar premi Asuransi sampai berinvestasi. Apalagi jika kamu bekerja dari rumah dan memiliki waktu luang yang lebih banyak. Bisa memanfaatkannya dengan menjadi freelancer online atau jika kamu tidak punya waktu yang cukup, bisa mencoba berinvestasi.

Jadi Tenang, Kalo Finansial Sehat

Semakin baik finansial kamu, semakin tenang juga dalam menjalani hidup sehari-hari.

Jangan sepelekan masalah kecil di keuangan kamu ya Sobat Cairin.

Kalo kamu butuh dana mendesak langsung aja download dan ajukan pinjaman kamu di Cairin!

Dapatkan limit pinjaman hingga 3,6 juta untuk berbagai kebutuhan mendesak kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.