Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Lawan Wabah Covid-19 Bersama Cairin #JadiTenang
visitor badge

Lawan Wabah Covid-19 Bersama Cairin #JadiTenang

Seiring semakin bertambah nya penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Cairin mengajak seluruh staff untuk bersama melawan penyebaran wabah Covid-19 dengan mengikuti arahan pemerintah dan OJK untuk melaksanakan Social Distancing.
Oleh karena itu kami seluruh staff Cairin saat ini melaksanakan Work From Home (WFH)

Cairin juga mengajak seluruh nasabah mengikuti peraturan pemerintah untuk melaksakan Social Distancing.

Jadi untuk nasabah yang ingin membayar tagihan Cairin sangat di sarankan untuk melakukan pembayaran melalui Mobile Banking/M-Banking, agar tidak perlu report keluar rumah dan tetap stay home.

Nah buat kamu yang belum mengetahui cara pembayaran melalui mobile banking, yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Cara Pembayaran Melalui Mobile Banking/M-Banking Untuk Pengguna Bank BNI

1.Login ke m-BNI di ponsel kamu

2.Pilih menu TRANSFER kemudian pilih TRANSFER SESAMA BANK ATAU VIRTUAL ACCOUNT

3.Masukkan nomor Virtual Account BNI-CAIRIN KAMU yaitu 8347-xxxxxxxxxxx atas nama xxxxx xxxxxxx

4.Masukkan nominal nominal tagihan sesuai nominal di dalam aplikasi CAIRIN

5.Konfirmasi dengan memasukkan PIN m-BNI kamu

6.Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi

Cara Pembayaran Melalui Mobile Banking/M-Banking Untuk Pengguna Bank Lain

1.Login ke aplikasi mobile banking bank kamu.

2.Pilih menu transfer > pilih ke bank Lain > masukkan kode bank BNI yaitu 009.

3.Masukkan nomor Virtual Account BNI-CAIRIN kamu yaitu [nomor virtual account yang tertera di dalam aplikasi CAIRIN atas nama [nama lengkap Anda]

4.Masukkan jumlah tagihan yang disediakan di dalam aplikasi di awali dengan angka 8347-xxxxxxxxxxxxx

5.Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Selain itu Cairin menghimbau untuk tetap waspada dengan marak nya modus penipuan online yang mengatasnamakan pihak CAIRIN.

Mohon di ingat kode pembayaran hanya tersedia di dalam aplikasi CAIRIN saja dan akan di berikan melalui email/sms apabila kamu memiliki kendala tertentu.

Lalu kode pembayaran Cairin hanya berawalan dengan angka 8347, jika ada pihak yang memberikan kode pembayaran dengan angka yang berbeda seperti yang sudah disebutkan, sudah di pastikan kode tersebut bukan milik Cairin dan sudah dapat di pastikan hal tersebut adalah modus penipuan online yang di lakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

*Note: Cairin tidak akan bertanggung jawab atas segala macam bentuk penipuan, oleh karena itu untuk semua nasabah yang terhormat tetap waspada dan hati-hati, silahkan baca informasi modus penipuan yang mengatasnamakan Cairin melalui Social Media resmi CAIRIN

Nah, itulah tutorial pembayaran tagihan bagi Peminjam di CAIRIN. Dengan metode pembayaran lewat virtual account yang beragam, setiap Peminjam dapat membayar kewajiban bulanan nya dengan lebih mudah dan instan.

Semoga bermanfaat! Dan Stay Home ya Sobat Cairin!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.