HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Mengelola Keuanga Keluarga di Tengah Resesi
visitor badge

Tips Mengelola Keuanga Keluarga di Tengah Resesi

Efek pandemi Covid-19 membuat ekonomi nasional melemah, bahkan sampai membuat berbagai negara mengalami resesi ekonomi tidak terkecuali Indonesia.
Pemerintah tetap berusaha untuk mengembalikan ekonomi nasional menjadi normal kembali dengan membuat program Pemulihan Ekonomo Nasional (PEN)

Dampak resesi akan sangat terasa bagi masyarakat, melemah nya ekonomi akan menurunkan jumlah lapangan pekerjaan, produksi perusahaan akan menurun sehingga banyak orang akan kehilangan penghasilan.
Kita juga perlu menjadi masyarakat yang cerdas disaat pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi. Salah satu nya dengan melindungi sektor ekonomi keluarga, dikutip dari berbagai sumber simak tips mengelola keuangan keluarga di tengah resesi.

1.Atur Pengeluaran Dengan Bijak
Prioritaskan anggaran untuk kebutuhan keluarga seperti sembako, alat mandi, kuota internet untuk bekerja dari rumah, dan kebutuhan primer lainnya. Kencangkan ikat pinggang dan kurangi porsi gaya hidup untuk sementara waktu agar dana bisa dikelola dengan semestinya.

  1. Persiapkan Dana Darurat
    Dalam kondisi kritis seperti sekarang ini, baru terasa bahwa dana darurat adalah aspek krusial dalam pos keuangan. Dana darurat merupakan sejumlah dana yang hanya boleh digunakan untuk keadaan genting, misal genteng rumah bocor atau anggota keluarga sakit.

Sebisa mungkin perkuat kapasitas dana ini, jangan sampai, berutang jika suatu saat membutuhkan satu hal darurat. Mengingat kondisi ekonomi tidak pasti, kumpulkan dana darurat sebesar 12x pengeluaran bulanan.
Supaya tak tergoda untuk menggunakan dana darurat, simpan di rekening terpisah atau instrumen lain yang likuid atau mudah dicairkan seperti reksa dana pasar uang.

  1. Cari Tamabahan Penghasilan
    Di masa pandemi seperti sekarang ini, kita patut bersyukur bilmana masih mendapat penghasilan. Namun, tak sedikit juga yang mengalami pemotongan gaji oleh perusahaan. Salah satu metode yang bisa dicoba yaitu dengan mencari penghasilan tambahan.

Cobalah membuka blog keuangan atau artikel yang banyak menuangkan ide pekerjaan sampingan. Sebut saja menjadi Reseller atau berjualan makanan bisa Anda coba jika memiliki keahlian memasak. Kendati begitu, tetap fokus pada pekerjaan tetap yang ada saat ini ya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.