HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Cara menghilangkan stress yang menghasilkan uang
visitor badge

5 Cara menghilangkan stress yang menghasilkan uang

Tahun 2020 adalah tahun yang sangat sulit untuk kita lewati, banyak sekali hal yang tidak terduga terjadi, dan membuat semua rencana kita tertunda akhir nya.

Ingin tetap bersikap positif namun tidaklah mudah, tapi hanya hal itulah yang membuat kita terhindar rasa stress.

Lalu bagaimana jika kita sudah terlanjur dilanda stress?
Ada banyak cara menghilangkan stress yang bisa kamu coba, dan salah satunya adalah melalui hobi.

Melakukan sebuah hobi menjadi cara menghilangkan stress paling ampuh, bahkan beberapa hobi bukan hanya bisa membantumu untuk menghilangkan stress tapi juga mampu mendatangkan rejeki untuk kamu, seperti:

1.Merajut
Kegiatan merajut ini adalah sudah terbukti dapat menghilangkan rasa stress lho!
Karena dalam setiap proses merajut ini kita dapat merasakan ketenangan dalam setiap helai benang yang kamu rajut.
Dalam merajut memang bukanlah hal yang harus dikerjakan dengan terburu-buru, kamu bisa lakukan dengan santai dan sambil menikmati waktu yang terus berjalan.

2.Membuat Kue
Untuk kamu yang suka banget baking, kegiatan ini pas banget untuk kamu pilih sebagai cara menghilangkan stress.

Selain menyenangkan, membuat kue yang cantik juga bisa menjadi ladang pencari rejeki untuk kamu.

Buatlah kue dengan dekorasi yang colorful dan juga menarik, karena selain untuk menarik konsumen tapi memberikan dekorasi penuh warna juga akan membuat kamu semakin merasa relax ketika membuatnya.

Melihat warna-warna yang cantik memiliki kemampuan untuk mendatangkan perasaan yang Bahagia, lho!
Kalau rasa bahagia sudah datang, yang pasti rasa stress akan hilang, kan!

3.Fotografi
Mengabadikan momen atau benda ke dalam sebuah foto juga bisa dikatakan sebagai salah satu cara penghilang stress, lho! Tapi pertanyaannya, apakah bisa menghasilkan?
Tentu saja!
Hobi fotografi bisa menjadi ladang penghasilan jika kamu bisa memanfaatkannya dengan baik.

Kamu bisa menjual hasil foto kamu ke berbagai platform jual beli foto seperti shutterstock.

Jadi, ketika ada orang yang mengunduh hasil foto kamu,
kamu secara otomatis akan mendapatkan fee dari foto tersebut.

4.Melukis
Dengan melukis kamu juga dapat menghilangkan rasa stress dalam diri kamu, selain itu kamu juga bisa menambah penghasilan dari hasil lukisan yang sudah kamu buat.
Hasil dari melukis sendiri juga sangat besar jika karya seni didalam lukisan yang kamu buat memiliki nilai seni yang sangat tinggi.

  1. Menulis
    Jika kamu memiliki hobi menuangkan sesuatu dalam bentuk tulisan, dan kamu bisa merasa tenang dan relax dengan hal tersebut makan teruskanlah hobi kamu tersebut.
    Karena h0bi tersebut sangatlah efektif untuk menhilangkan jenuh dan stress yang melanda.
    Selain itu kamu juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang cukup besar dari hasil tulisan yang sudah kamu buat.







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.