HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Waspada Terhadap Penawaran Fintech Ilegal
visitor badge

Waspada Terhadap Penawaran Fintech Ilegal

Sobat Cairin! Sesuai dengan himbauan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk tetap waspada akan penyebaran dan penawaran fintech ilegal.

Himbaun ini diberikan, untuk mengingatkan dan mewaspadai fintech ilegal yang muncul untuk memanfaatkan situasi ekonomi yang sedang terjadi saat ini.

Di harapkan masyarakat tidak tergiur dengan penawaran fintech ilegal yang dapat menjadi boomerang nanti nya.

Dalam himbauan disebut bahwa,

  • Fintech Ilegal sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di saat sedang wabah pandemi Covid-19

  • Masyarakat di himbau untuk pastikan bijak dalam memilih Fintech yang memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan

  • OJK mencatat bahwa, pada April 2020, Satgas dari OJK menemukan 81 Fintech Ilegal. Saat ini Satgas Waspada Fintech Ilegal telah menemukan 2.486 entitas, sejak tahun 2018 s.d April 2020

Berikut ini adalah beberapa resiko dan keburukan dari fintech ilegal yang harus kamu ketahui,

1.Regulator/Pengawas
Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara fintech P2P ilegal.

2.Bunga dan Denda
Mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

3.Kepatuhan Peraturan
Tidak mau tunduk pada, Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundangundangan lain yang berlaku.

4.PengurusTidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara fintech P2P ilegal.

5.Cara PenagihanTidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum

6.Asosiasi
Tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.

7.Lokasi Kantor/Domisili
Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

8.Status
Menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni satuan tugas yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, diantaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia.

9.Syarat Pinjam dan Meminjam
Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

10.Pengaduan Konsumen
Tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik

11.Kopetensi Pengelola
Pengelola tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun

12.Akses Data Pribadi
Meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) Pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll. Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna.

13.Risiko Bagi Lender
Lender memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atauberpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

14.Keamanan Nasional
Penyelenggara fintech P2PL ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data (data center) pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan bencana (data recovery center) di Indonesia.

Mohon selalu waspada dan jangan menggunakan fintech ilegal ya Sobat!
Mau fintech yang aman dan nyaman?
Ajukan saja pinjaman kamu di Cairin, pinjaman cepat yang sudah terdaftar di OJK.

Sudah di pastikan keamanan data kamu akan terjaga dengan dan tidak akan di salah gunakan!
Download aplikasi di google playstore, lengkapi data pengajuan, tunggu hasil verifikasi nya, dan dana pinjaman akan langsung masuk ke rekening kami.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.