HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Punya Uang 3 juta Mau Jualan Sembako? Bisa kok Simak Tips ini
visitor badge

Punya Uang 3 juta Mau Jualan Sembako? Bisa kok Simak Tips ini

good

Nih buat kamu yang udah mulai bosan kerja sama orang, atau buat kamu yang mau kerja sambil punya usaha atau bisnis dengan modal kecil.

Jualan sembako adalah pilihan yang tepat, karena semua orang pasti butuh bahan pangan atau sembako yang diolah menjadi makanan.

Hal yang harus kamu ketahui jualan sembako itu tidak membutuhkan modal yang besar lho! Dengan modal 3 juta’an kamu sudah bisa berbisnis sembako kok. Yuk simak tipsnya dibawah:

1. Cari distributor sembako murah

Hal permata yang harus kamu lakukan adalah kamu harus punya referensi distributor sembako dengan harga yang paling murah, dan kamu bisa melakukan survei ke distributor lainnya.

Setelah semua data sudah terkumpul, kami bisa dengan mudah distributor mana yang akan kamu pilih untuk kamu jadikan sebagai agen sembako yang akan mendistribusikan sembako ke usaha kamu.

2. Cari lokasi yang tepat

Masalah lokasi jangan dianggap sepele ya Sobat Cairin. Karena lokasi menjadikan faktor yang dapat menentukan sukses atau tidaknya usaha yang kamu miliki.

Cari lokasi yang ramai dan mudah dijangkau atau diakses oleh para konsumen, lebih enak lagi jika kamu memiliki rumah yang lokasinya berada dipinggir jalan karena berpeluang dagangan kamu akan ramai pembeli dan akan ada konsumen yang bukan dari lingkungan tempat kamu tinggal aja lho.

3. Kerja sendiri dulu

Namanya modal masih kecil, kerjakan sendiri dulu. Mulai dari belanja sembako, menata barang, sampai menjualnya.

Nanti bila warung sembakomu semakin ramai dan keteteran, baru mempekerjakan orang lain. Syukur-syukur anggota keluarga seperti istri atau suami, anak bisa ikut membantu.

Jadi tidak perlu membayar orang lain. Kecuali jika bisnismu sudah berkembang pesat, punya cabang di tempat lain misalnya.

4. Jualan online

Jangan lupa manfaatkan perkembangan digital dan media social kamu untuk memasarkan sembako yang jual ya. Buat postingan yang menarik dan promo-promo yang dapat mendatangkan pembeli.

Nah, ini adalah contoh promo menarik yang bisa kamu gunakan misalnya: Sembako murah berkualitas dapatkan potongan harga dan gratis ongkos kirim!

Jangan lupa berikan syarat dan ketentuan buat calon pembeli yang ingin mengikuti promo yang kamu buat ya dan jangan lupa perhitungkan untung dan ruginya.

5. Ambil untung sewajarnya, tapi tetap bersaing

Jika masih baru atau memulai, sebaiknya jangan ambil keuntungan terlalu besar. Sewajarnya saja, agar harga jualnya juga tidak terlalu mahal dengan kompetitor lain.

Itung-itung cari pelanggan sebanyak-banyaknya dulu. Kalau perlu, harga jual sembako di warungmu lebih murah dibanding pesaing. Ini strategi pemasaran yang jitu untuk menjaring pelanggan meski keuntunganmu kecil.

6.Buat pembukuan

Jangan lupa untuk membuat pembukuan, walaupun kamu hanya berjualan sembako kamu harus tetap membuat pembukuan rutin.

Hal itu dilakukan agar kamu dapat mempersiapkan modal berikutnya, serta menghitung untung dan rugi hasil penjualan kama, serta kamu juga dapat mengetahui jumlah penjualan kamu pada periode tertentu.

Langkah selanjutnya adalah kerja keras dan konsisten pada apa yang sudah kamu bangun, jangan lupa ambil peluang mengembangkan bisnis yang sedang kamu jalani.

Butuh tambah modal usah, kamu bisa ajukan pinjaman usaha di Cairin ya Sobat Cairin.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.