Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Lebih Hemat Selama Bulan Ramadhan
visitor badge

Tips Lebih Hemat Selama Bulan Ramadhan

good

Bulan Ramadhan tiba! Waktu nya untuk seluruh umat islam diseluruh dunia menjalan ibadah puasa.
Selama menjalankan ibadah puasa tentunya kita harus menahan lapar dan haus sampai waktu berbuka tiba.

Tentunya hal itu akan membuat pengeluaran kita sehari-hari berkurang bukan?
Ternyata hal itu tidak sepenuhnya benar lho! Berdasarkan pengalaman banyak orang ketika ditanya pengeluaran di bulan ramadhan berkurang atau bertambah?

Kebanyakan mereka menjawab pengeluaran selama bulan ramadhan melonjak 2 hingga 3 kali lipat. Mengapa? Karena kamu akan lebih sering melakukan aktivitas bersama teman-teman maupun keluarga selama bulan ini, termasuk urusan buka puasa bersama alias bukber yang kadang bikin boros. Nah untuk kamu yang mau menjalani bulan suci ini dengan tetap berhemat, yuk simak tips berikut ini.

1.Buat daftar menu masakan selama 1 bulan penuhAgar pengeluaran kamu dapat terkontrol dengan baik, kamu harus membuat daftar menu berbuka dan sahur selama 1 bulan penuh.
Setelah itu kamu bisa menghitung seluruh biaya yang akan dikeluarkan untuk keperluan tersebut

2.Prioritaskan kebutuhan pokok selama 1 bulanHarga bahan pokok makanan menjelang dan selama Ramadan biasanya naik. Kenaikan harga ini akan berdampak besar pada membengkaknya pengeluaran bulanan kamu. Meski harga sembako dan lainnya lebih mahal, tapi kamu tetap membutuhkan bahan-bahan pokok untuk membuat menu makanan.

Supaya bisa berhemat, kamu harus berbelanja bahan pokok makanan yang bisa tahan lama untuk jangka waktu satu bulan ke depan, sehingga kamu tidak perlu membeli barang tersebut ketika harganya dalam posisi mahal nantinya. Selain hemat, aktivitas belanjamu juga jadi efektif.

Ingat agar belanja nya lebih hemat jangan lupa mencari atau manfaatkan promo belanja ya.

3.Kurangi buka puasa diluarBukber adalah salah satu acara yang sering dilakukan biasanya teman kantor, saudara, atau mungkin teman lama kalian mengadakan acara bukber.
Walaupan ini kegiatan yang positif untuk menjalin silahturahmi ternyata ini adalah salah satu hal yang membuat pengeluaran kita menjadi boros lho!

Karena biasanya acara bukber akan diadakan di restoran atau tempat makan lainnya dan pastinya kita harus mengeluarkan uang setidaknya 50 ribu rupiah.
Jadi lebih baik kamu jangan terlalu sering bukber atau buka bersama ya.

4.Buat kue lebaran sendiriHarga bahan makanan yang naik sering menjadi alasan bagi penjual kue Lebaran melipatgandakan harga jual kuenya. Tentu saja kamu sebagai konsumen akan sangat dirugikan, karena untuk harga satu toples kue saja, kamu harus membayar harga bahan pokok yang meningkat ditambah dengan keuntungan dari penjual. Jadi mengapa kamu tidak membuatnya sendiri saja? Kamu hanya perlu membayar harga bahan pokoknya saja. Lebih hemat bukan?

Selalu Ingat untuk Berhemat

Jalani ibadah puasa dengan niat yang ikhlas, menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan tentunya belajar untuk mengendalikan keuangan dari hal-hal yang bikin kamu jadi gampang boros. Selalu ingat kebiasaan baik yang sudah kamu lakukan selama ini agar keuanganmu tetap terjaga dan stabil setelah bulan Ramadan berlalu. Jadikan puasamu penuh hikmah dan bermakna.

Tags:

Cairin Hemat Tips







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.