HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Kebiasaan Kecil yang Tanpa Sadar Menguras Dompetmu
visitor badge

5 Kebiasaan Kecil yang Tanpa Sadar Menguras Dompetmu

Ketika akhir bulan tiba dan saldo rekening tiba-tiba menipis, pasti Sobat Cairin bertanya-tanya: “Ke mana uangku pergi?” Padahal, penyebabnya bisa jadi berasal dari kebiasaan kecil yang tanpa sadar sering kita lakukan. Berikut ini lima kebiasaan sederhana yang ternyata diam-diam menguras dompetmu:

1. Beli Kopi atau Minuman Kekinian Setiap Hari

Siapa sih yang bisa menolak secangkir kopi kekinian di pagi hari atau boba yang hits? Namun, jika kamu mengeluarkan Rp25.000 hingga Rp50.000 setiap hari untuk minuman ini, dalam sebulan totalnya bisa mencapai Rp750.000 hingga Rp1.500.000! Bayangkan jika uang ini diinvestasikan atau ditabung, dampaknya pasti lebih terasa.

2. Langganan yang Jarang Digunakan

Berlangganan aplikasi streaming, gym, atau layanan digital lainnya memang terlihat murah, tapi apa gunanya jika jarang kamu gunakan? Langganan kecil-kecilan seperti ini bisa menumpuk dan menjadi pengeluaran besar tanpa disadari. Periksa daftar langgananmu secara berkala dan berhenti berlangganan layanan yang tidak digunakan.

3. Jajan di Minimarket Tanpa Rencana

Masuk ke minimarket hanya untuk beli satu barang, tapi keluar dengan belanjaan penuh? Ini adalah jebakan yang sering terjadi. Diskon kecil atau kemasan lucu sering menggoda kita untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Solusinya, buat daftar belanja sebelum pergi dan tetap patuhi daftar tersebut.

4. Sering Memesan Makanan Lewat Aplikasi

Memesan makanan melalui aplikasi memang praktis, tapi biaya layanan, ongkos kirim, dan promo yang menggoda sering kali membuat pengeluaranmu membengkak. Apalagi jika kamu melakukannya beberapa kali dalam seminggu. Memasak sendiri di rumah bisa jauh lebih hemat dan sehat.

5. Lupa Mematikan Peralatan Listrik

Listrik yang terus menyala, seperti lampu, TV, atau AC yang dibiarkan tanpa pengawasan, bisa menambah tagihan secara signifikan. Kebiasaan kecil ini terlihat sepele, tapi dalam jangka panjang, biayanya cukup besar. Biasakan untuk mematikan perangkat yang tidak digunakan.

Bagaimana Mengatasinya?

  1. Buat anggaran bulanan untuk kebutuhan sekunder seperti kopi, makanan, atau langganan aplikasi.
  2. Biasakan mencatat pengeluaran harian untuk mengetahui ke mana uangmu pergi.
  3. Prioritaskan kebutuhan daripada keinginan.
  4. Gunakan promo atau diskon dengan bijak, jangan sampai malah tergoda belanja lebih banyak.

Dengan menyadari kebiasaan kecil ini dan mulai mengendalikannya, kamu bisa menghemat lebih banyak uang setiap bulan. Yuk, mulai bijak mengelola pengeluaranmu dan alokasikan dana untuk hal yang lebih bermanfaat!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.