Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Cerdas atur Keuangan untuk Ibu Rumah Tangga
visitor badge

Cara Cerdas atur Keuangan untuk Ibu Rumah Tangga

good

Menjadi seorang ibu rumah tangga itu bukanlah pekerjaan yang mudah, setuju Bun? Selain melakukan pekerjaan rumah yang tidak ada habis nya, seorang ibu rumah tangga tentunya juga harus mengatur keuangan keluarga agar semua kebutuhan dirumah dan keluarga dapat terpenuhi.

Oleh karena ini kita harus benar-benar cerdas dalam mengatur keuangan rumah tangga kita. Sudah tahu belum bagaimana cara mengatur keuangan keluarga yang cerdas?

Yuk simak cara cerdasnya mengatur keuangan keluarga berikut:

1. Buat anggaran dengan cermat

Langkah pertama ini penting untuk dilakukan dalam mengatur keuangan, kamu harus membuat daftar kebutuhan selama satu bulan dan catat semua seluruh pengeluaran yang harus kamu keluarkan untuk kebutuhan setiap bulannya.

Kamu bisa mulai catat dari kebutuhan primer atau kebutuhan pokok kamu setiap bulannya seperti, kebutuhan pangan, kebutuhan listrik, atau kebutuhan utama lainnya.

Ingat kebutuhan tersebut harus kamu prioritaskan terus ya.

2. Pangkas pengeluaran yang tidak perlu

Ketika membuat anggaran bulanan, disaat itu juga kamu harus mulai sadar kebutuhan apa yang sering membuat keuangan keluarga sering membengkak.

Jika kamu sudah mengetahuinya segera hapus kebutuhan tersebut dari daftar anggaran bulanan kamu apabila kebutuhan tersebut tidak terlalu penting.

Secara tidak langsung cara ini akan menekan keinginan kamu untuk belanja hal-hal yang tidak perlu atau tidak penting.

3. Manfaatkan diskon belanja

Pengeluaran keluarga akan membengkak apabila kita tidak mensiasatinya dengan baik. Jadi ketika kamu berbelanja jangan lupa manfaatkan diskon promo yang disediakan.

Hal ini akan sangat menguntungkan jika kamu cerdas dalam berbelanja dan manfaatkan diskon yang disediakan

Jangan sampai kamu hanya memborong hanya karena tergiur atau sekedar keinginan saja ya

4.Persiapkan dana darurat

Hal ini juga tidak kalah penting dalam mengatur keuangan keluarga. Jangan lupa untuk mengalokasikan sebagian uang kamu untuk mempersiapkan dana darurat.

Sesuai dengan namanya, dana darurat dipersiapkan jika sewaktu-waktu sedang mengalami kondisi yang darurat, misalnya anak mendadak sakit ditanggal tua jika hal ini terjadi dan uang kamu sudah menipis tentunya kamu akan benar-benar pusing tujuh keliling.

Oleh karena itu kamu harus mempersiapkan dana darurat untuk keperluan yang mendadak atau mendesak, sisihkan uang di rekening atau tabungan yang berbeda, jangan sampai tercampur dengan biaya kebutuhan primer atau pokok.

Setelah mengetahui pos pengeluaran apa saja dan berapa nominal yang dialokasikan untuk setiap pos, inilah waktunya untuk melakukan implementasi dan evaluasi.

Cobalah untuk terus memantau pengeluaran selama sebulan, apakah alokasi yang Anda buat untuk keuangan keluarga Anda sudah cukup atau masih kurang. Lihat lagi di pos mana yang membutuhkan nominal lebih, serta di pos mana sebaiknya dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Kunci sukses itu adalah disiplin

Pasti ada banyak sekali cara untuk menghemat keuangan, salah satunya dengan cara disiplin dalam menjalankan rencana keuangan yang sudah kamu buat. Kamu bisa gunakan beberapa cara diatas agar kondisi keuangan kamu tetap baik dan sehat.

Jangan menyerah apabila pendapatan keluarga kecil, tetapi jika kami cerdas dalam mengatur keuangannya pendapatan kecil bukan jadi masalahnya ya Bun.

Semoga kondisi keuangan dan pendapatan kalian menjadi lebih baik saat ini.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.