HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Menentukan Tenor Pinjaman Sebelum Ajukan Pinjaman
visitor badge

Tips Menentukan Tenor Pinjaman Sebelum Ajukan Pinjaman

good

Pinjaman atau kredit bagi sebagian orang menjadi sebuah kebutuhan, pada masa pandemi seperti banyak sekali orang yang mengalami kesulitan dalam ekoniminya. Hal tersebut yang menjadikan pinjaman atau kredit menjadi sebuah kebutuhan.

Dalam sebuah pinjaman dan kredit banyak sekali yang harus kamu pahami di dalamnya, hal tersebut agar kamu terhindar dari risiko yang ada saat melakukan pengajuan.

Salah satu yang harus kamu pahami ketika melakukan pinjaman adalah tenor. Bagi sebagian orang tentu sudah mengetahui sedikit banyak mengenai istilah tersebut namun tidak memahami benar-benar secara lengkap. Karena itu, di bawah ini kita akan membahas dengan lengkap mengenai istilah tenor adalah salah satu istilah yang vital dalam proses pengajuan pinjaman.

Pengertian Tenor dalam Pinjam Meminjam

Tenor memiliki dua jenis yaitu yang berkaitan dengan masa pelunasan pinjaman dan deposito. Simak selangkapnya dibawah ini:

lTenor Pinjaman

Tenor yang satu ini sangat mempengaruhi suku bunga dimana semakin lama tenor yang diambil, maka akan semakin tinggi pula bunga yang harus dibayarkan. Biasanya bunga dari beberapa pinjaman dalam lembaga konvensional berkisar mulai dari 1%-3% per bulan dengan suku bunga yang tetap. Contoh, jika kamu mengajukan pinjaman dengan tenor 3 bulan, maka bunga akan dikalikan dengan periode waktu yang telah disepakati.

Terlepas dari itu ada beberapa pinjaman online yang memberikan bunga 0 persen untuk tenor pinjaman dalam waktu 30 hari sebagai salah satu strategi yang menarik untuk calon peminjam. Untuk lebih jelasnya kamu dapat melihat simulasi di bawah ini :

Kamu mengajukan pinjaman uang senilai Rp10 juta dengan tenor 3 bulan dengan besaran bunga 1% per bulan. Artinya kamu dapat melakukan cicilan pokok pinjaman sebesar Rp10 juta dalam waktu 3 bulan ditambah dengan bunga senilai 1% per bulan.

lTenor Deposito

Biasanya pada tenor deposito yang ditawarkan oleh bank mulai dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Namun, ada juga bank yang menawarkan hingga 36 bulan tergantung dari kebijakan bank.

Pada suku bunga deposito biasanya juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga tabungan dimana suku bunga deposito memiliki suku bunga 4%-7% per tahun. Namun, ini kembali lagi kepada setiap kebijakan dari bank dalam penerapannya.

Tips Menentukan Tenor Pinjaman

Pahami Anggaran Bulanan

Salah satu faktor paling penting dalam tips menentukan tenor pinjaman. Catat pengeluaran bulanan dan pendapatan bulanan untuk memastikan pendapatan sisa. Berdasarkan apa yang tersisa, kamu dapat dengan tepat memilih tenor yang sesuai dengan baik dalam anggaran kamu dan tidak membebani kamu dengan tekanan moneter tambahan setiap bulan.

Pertimbangkan Liabilitas yang ada

Jika kamu memiliki komitmen moneter lainnya, mempertimbangkannya juga membantu dalam memilih tenor yang sesuai. Pinjaman lain, pembayaran kartu kredit, sewa rumah, dan biaya kuliah adalah komitmen paling umum yang harus dipertimbangkan. Pastikan untuk memilih tenor yang dapat menyeimbangkan semua kewajiban tanpa banyak kerepotan.

Menghitung Suku Bunga

Poin penting lain yang membutuhkan perhatian kamu adalah memahami biaya yang terlibat dalam pinjaman. Gunakan kombinasi berbagai opsi jangka waktu dengan jumlah pinjaman yang diusulkan untuk menghitung bunga.

Menggunakan Kalkulator EMI

Alat yang mudah diakses yang memberi kamu pandangan lengkap tentang keuangan yang terlibat dalam pinjaman, membantu kamu dalam membuat keputusan penting sehubungan dengan Pinjaman Pribadi yang mencakup memilih istilah.

Setelah semua nya sudah benar, jangan lupa pilih aplikasi pinjaman online aman terdaftar OJK. Ingat jangan salah pilih pinjaman online kamu harus pinjaman pada pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK ya.

Contoh nya seperti Cairin yang sudah berizin dan terdaftar di OJK, selain aman kamu juga bisa mendapatkan tenor pinjaman mulai dari 30 hari - 90 hari dengan suku bunga yang sudah ditentukan.

Cairin cocok untuk pinjaman pribadi, pinjaman usaha, dan pinjaman untuk berbagai kebutuhan lainnya.

Cara pengajuan, kalian cukup download aplikasi nya di Google Playstore, daftarkan nomor telepon, isi data diri lengkap, dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman di Cairin.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.