Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Masalah Populer
  •  1.Kenapa pencairan saya bisa gagal?
  •  2.Kenapa pinjaman kedua dan ketiga saya ditolak ?
  •  3.Kenapa proses pengauditannya lama?
  •  4.Bagaimana cara proses penaikan limit?
  •  5.Kenapa otentikasi identitas tidak berhasil?
  •  6.Dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman di Cairin?
  •  7.Kenapa pinjaman saya ditolak ?
  •  8.Bagaimana cara pengajuan pinjaman di Cairin?
  •  9.Kendala Penambahan Rekening?
  •  10.Berapa biaya pelunasan lebih awal untuk pinjaman cicilan?
  •  11.Berapa biaya keterlambatan yang dikenakan untuk pinjaman terlambat?
  •  12.Saya sudah melakukan pelunasan, tapi kenapa status di applikasi belum berubah? Dan saya masih di tagih?
  • Kenapa pencairan saya bisa gagal?

    Salah satu penyebab pencairan gagal adalah nama terdaftar di applikasi berbeda dengan nama terdaftar di Bank. Pastikan nama yang Anda pakai di aplikasi sudah sesuai dengan nama lengkap Anda di KTP. Jika Anda ingin mengubah nama Anda yang sudah terlanjur salah silahkan hubungin CS kami.

  • Kenapa pinjaman kedua dan ketiga saya ditolak ?

    Mohon maaf, saat ini pinjaman Anda belum bisa melewati sistem pengauditan Cairin.

  • Kenapa proses pengauditannya lama?

    Mohon maaf, proses pengauditan kami memerlukan sumber data dari berbagai aspek. Surveyor kami biasanya akan menghubungi Anda dalam 2-3 hari.

  • Bagaimana cara proses penaikan limit?

    Kami akan menaikkan limit Anda berdasarkan riwayat pinjaman Anda.

  • Kenapa otentikasi identitas tidak berhasil?

    Anda dapat melakukan otentikasi di tempat yang lebih terang.

  • Dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman di Cairin?

    Anda hanya butuh menyiapkan e-KTP dan informasi nomor rekening Anda.

  • Kenapa pinjaman saya ditolak ?

    Karena skor kredit Anda belum mencukupi, sehingga belum bisa melewati sistem pengauditan kami.

  • Bagaimana cara pengajuan pinjaman di Cairin?

    Anda cukup perlu melakukan otentikasi identitas, isi data diri, lengkapi data pekerjaan, kontak darurat, dan ajukan untuk penilaian ke sistem kami.

  • Kendala Penambahan Rekening?

    Demi keamanan pengguna, kami telah memberlakukan batasan pada jumlah penambahan rekening per hari. Kegagalan penambahan rekening dapat diakibatkan oleh beberapa faktor, misalnya: Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan nama di KTP. Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang kendala penambahan rekening, silakan hubungi customer service kami di 021-24163377.

  • Berapa biaya pelunasan lebih awal untuk pinjaman cicilan?

    Jika Anda melakukan pelunasan lebih awal, maka platform tidak akan mengambil bunga dan biaya penyedia risiko untuk periode berikutnya yang bunganya belum berjalan. Tetapi platform akan mengambil biaya pelunasan lebih awal sebesar 2% dihitung dari pokok periode berikutnya yang bunganya belum berjalan sebagaimana sobat Cairin telah sepakati dalam Perjanjian Pinjaman.

  • Berapa biaya keterlambatan yang dikenakan untuk pinjaman terlambat?

    Jika Anda terlambat membayar tagihan, maka denda bunga yang akan dikenakan adalah sebesar 1.2% per hari keterlambatan sebagaimana sobat Cairin telah sepakati dalam Perjanjian Pinjaman. (Selalu bayar tepat waktu ya agar terhindar dari biaya keterlambatan!)

  • Saya sudah melakukan pelunasan, tapi kenapa status di applikasi belum berubah? Dan saya masih di tagih?

    Kadang masalah terjadi antara koneksi Bank ke sistem Cairin. Mohon ditunggu untuk beberapa menit. Jika masih berubah maka silahkan hubungi CS kami untuk melakukan pengecekan lanjut.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.